Sandra Dewi Pastikan Melarang Suami Bekerja Sama dengan BUMN, Ini Alasannya

saranginews.com, Jakarta – Aktris Sandra Dewey awalnya tidak mengetahui kalau suaminya, Harvey Moise, bekerja di badan usaha milik negara (BUMN), PT Timah.

Sandra Dewey menegaskan, dirinya pasti akan melarang jika mengetahui suaminya bekerja sama dengan BUMN.

Baca Juga: Bersama Adik dan Iparnya, Sandra Dewey Jadi Saksi Sidang Korupsi Tin

Kata Sandra Dewey kepada hakim saat memberikan kesaksian dalam sidang korupsi Timah yang melibatkan suaminya Harvey Moyes.

“Tidak (kita bicara kerja sama dengan BUMN), kalau saya tahu pasti saya larang,” kata Sandra Dewey di ruang sidang.

Baca Juga: Sandra Dewey Akui Harvey Moyes Tak Pernah Membelikannya Tas Mewah

Sandra Dewey memaparkan alasan suaminya dilarang bekerja sama dengan BUMN

Menurut Sandra Dewa, perusahaan yang bekerjasama dengan BUMN biasanya berakhir buruk.

Baca Juga: Berita Artis Top 3: Paula Verhoeven Kewalahan Dapat Dukungan, Nikita Mirjani Marah

Sandra Dewi menjelaskan, penilaian tersebut dilakukannya setelah memikirkan bisnis teman-teman wirausahanya yang bekerja di BUMN.

“Teman-teman bisnis saya banyak yang menjadi pemasok ke perusahaan-perusahaan pelat merah, yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan pelat merah dan berurusan dengan kepolisian,” tuturnya.

Bintang sinetron Kahaya Cinta menilai perusahaan yang bekerjasama dengan BUMN berisiko tinggi.

Karenanya, dia tak rela suaminya bekerja sama dengan BUMN dalam berbisnis.

“Kalau kita terjun di bisnis ini memang ada pro dan kontra, tapi kalau BUMN harus untung, kalau saya tahu saya tidak akan biarkan,” tambah Sandra Dewey.

Sebelumnya, Sandra Dewey hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta.

Harvey Moyes didakwa dengan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pengoperasian bisnis timah PT Timah Tbk di wilayah konsesi pada periode 2015-2022.

Harvey Moise, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan aktivitas ilegal terkait produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Akibatnya, Harvey Moise dan terdakwa lainnya diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun (mcr31/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *