saranginews.com JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perlindungan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) terus menuai kontroversi.
Pasalnya, peraturan ini terburu-buru tanpa berkonsultasi dengan berbagai pihak dan masuk ke ranah perekonomian yang bukan merupakan kompetensi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Ekspor Besar Dari Yogyakarta ke Kerajaan Samurai Tembakau Cincang; Jumlah ini
Federasi Serikat Pekerja Tembakau dan Makanan dan Minuman Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku telah menerima undangan dari Kementerian Kesehatan untuk membahas RPMK tembakau. Namun tiba-tiba hal tersebut dibatalkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Sesuai kesepakatan, Menteri Kesehatan akan ikut serta dalam penjabaran aturan tersebut. Acara tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada tanggal 16, namun ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. “Selain kemasan sederhana, aturan 200 meter dari fasilitas pendidikan dan bermain anak juga harus ditinjau ulang,” kata Sudarto, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI.
Baca: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek; APTI: Mempengaruhi petani tembakau
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku belum menerima undangan yang diterima Sudarto.
Dia mengatakan Kementerian Kesehatan bertanggung jawab mengundang pengusaha dalam regulasi industri.
Baca juga: Ini Alasan RPMK Kritisi Perlindungan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
“Kami (Kementerian Kesehatan) tidak diundang. Kabarnya pertemuan tersebut ditunda. “Tapi aturan ini berlaku untuk dunia usaha, jadi pihak industri harus diundang,” keluh Benny.
Benny menegaskan, industri harus diundang untuk membahas RPMK tembakau. Selain itu, banyak artikel yang berkaitan erat dengan keberlanjutan industri dan masa depan perekonomian Indonesia.
Kirim keinginan.
Sebagai informasi, ribuan massa FSP RTMM SPSI telah menyampaikan keinginannya kepada Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pembahasan RPMK tembakau oleh pemerintah dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.
Pasuruan Bekasi Gresik, Magelang, Blora, Serang, Para pengunjuk rasa yang berasal dari Bogor dan daerah lain di Indonesia meminta pemerintah mendengarkan masukan yang telah lama mereka cari.
Saya mengajukan keluhan ini karena saya telah melakukan berbagai upaya tanpa mendapatkan tanggapan yang diharapkan.
Seperti yang Anda ketahui, PP no. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan turunan UU Kesehatan juga mengatur tentang produk tembakau. Salah satu pasal yang dimaksud adalah larangan penjualan hasil tembakau dalam jarak 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain anak.
Kurangnya kejelasan dan definisi, serta tindakan selanjutnya, menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kesewenang-wenangan peraturan tersebut.
Hal ini tercermin dalam RMPK Tembakau yang memiliki regulasi produk tembakau yang lebih dalam dan ketat sehingga menjadikan industri ini rentan terhadap kegagalan.
Kemungkinan meningkatnya penyebaran rokok ilegal dan barang kemasan biasa menjadi kekhawatiran utama. Padahal, PP Kesehatan tidak mengatur aturan kemasan polos.
Hal ini meningkatkan kepercayaan di kalangan dunia usaha terhadap peraturan pelatihan rahasia Kementerian Kesehatan. (dil/jpnn)