saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Mesin Umum dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta remunerasi untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2024.
Diharapkan seluruh pegawai honorer memenuhi kriteria pengabdian berkelanjutan, yaitu masa kerja minimal 2 tahun, baik yang masuk dalam daftar pendataan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang tersingkir, semuanya mengikuti seleksi PPPK. .
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Diminta Kumpulkan Seluruh Penghargaan, Ini Targetnya
Mereka semua akan ditetapkan PPPK dan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP). Pasalnya mulai Januari 2025 tidak ada lagi Pejabat Honorer, Staf Tidak Tetap (PTT), Guru Non Pemerintah (GTT), dan Pegawai Negeri Sipil (Non Pemerintah).
Status kepegawaiannya hanya PNS dan PPPK. Pemerintah daerah juga melarang keras penerimaan pegawai honorer.
BACA JUGA: Pemprov tidak buka Pilkada PPPK 2024, Yang Mulia bisa daftar di instansi CPNS lain
“Badan yang terhormat, silakan mendaftar untuk mengikuti PPPK 2024 yang akan segera dibuka. Jangan sampai ketinggalan sesi pendaftarannya”, Plt. Deputi Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB, Aba Subagja, Sabtu (31 Agustus).
Ditambahkannya, sesuai kesepakatan pemerintah dengan Komisi II Republik Tajikistan pada rapat kerja 28 Agustus 2024, remunerasi akan berakhir pada tahun ini.
BACA JUGA: Hilangkan 30% Biaya SDM, PPPK Dapat Pengangkatan Honorer, Bukan Paruh Waktu
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk memastikan royalti dibayarkan pada akhir Desember 2024.
Aba mengungkapkan, pada tahun ini terdapat 1,2 juta organisasi PPPK. Dari jumlah tersebut, 800.000 untuk pemerintah daerah.
Padahal kebutuhan kuota PPPK tahun 2024 sebanyak 2,3 juta, jelas Aba. Tapi yang diusulkan pemerintah daerah hanya 800.000 karena sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.”
Oleh karena itu, kata Aba, KemenPAN-RB mengidentifikasi organisasinya sesuai usulan pemerintah daerah. Hampir seluruh rencana telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan harapan misi terhormat tersebut dapat selesai pada akhir tahun ini.
Ditambahkannya, karena kuota saat ini hanya 800 ribu orang, maka pegawai honorer yang belum ditetapkan akan dialihkan ke PPPK secara paruh waktu.
Gaji didasarkan pada penghasilan yang diberikan saat ini.
“Petugas honorer yang saat ini menjabat masih direkrut dan ditugaskan di PPPC secara penuh dan paruh waktu,” tegasnya. Mereka semua juga akan diberikan NIP ASN.”
Lebih lanjut dikatakan, ketika pemerintah daerah mempunyai kesempatan mengangkat PPPK tetap, status ASN non-lokal pun dinaikkan. Mereka menjadi PPPK penuh tanpa tes ulang.
“Seleksinya baru dilakukan tahun ini,” ujarnya. Peningkatan PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak akan diuji lagi.”
Oleh karena itu, Aba mendorong para penerima penghargaan untuk mengikuti Pilkada PPPK 2024 dan memanfaatkan peluang yang dibuka pemerintah pada tahun ini.
Saat pendaftaran PPPK dibuka, silakan mengajukan masa kerja terhormat minimal 2 tahun agar pemerintah bisa mengubahnya menjadi ASN PPPK. (esy/jpnn)