saranginews.com – Irjen Departemen Propam (Kadiv) Polri Abdul Karim mengklaim pengamanan aksi unjuk rasa akibat perubahan UU Pilkada dan pengawasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi oleh polisi diawasi. Prosedur Operasi Standar (SOP).
Irjen Abdul menjelaskan, sejak awal aksi demonstrasi, pihaknya turun tangan memberikan bantuan keamanan pada aksi demonstrasi.
BACA JUGA: Protes di Semarang Luar Biasa, Fedi Nuril Kritik Jokowi, Marah Sekali
“Sejak awal aksi unjuk rasa, kami sudah meminta anggota Propam Polri turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan pendampingan kepada aparat kepolisian di lokasi untuk mencegah terjadinya penyerangan tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/08/2021). 2024).
Setelah itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, pihaknya menyebut pengamanan sudah sesuai SOP atau sesuai Peraturan Kepolisian Negara (Perkap).
BACA JUGA: Komnas HAM mengungkap cara polisi menangani protes di Semarang dan Makassar
Dia menjelaskan, penggunaan kekerasan dalam mencegah aksi unjuk rasa diatur dalam Perkapa Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekerasan dalam Tindakan Kepolisian.
Selain itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga mengatur tentang penerapan hak asasi manusia dalam kerja Polri.
BACA JUGA: Persiapan PDIP Tri Rismaharini, Persiapan Khofifah-Emil Kerja
“Hasil pengujian kami sekarang menunjukkan bahwa tingkat (keamanan) sesuai SOP saat ini telah tercapai,” ujarnya.
Sebaliknya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti justru menilai sebaliknya. Dia berbicara tentang penggunaan gas air mata untuk mencegah serangan.
“Untuk penggunaannya di banyak tempat, termasuk Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat tentangan dari masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan yang dilakukan aparat,” ujarnya.
Poengky mengatakan, Polri harus membuka diri dengan memantau kerja keamanan udara, salah satunya analisis penggunaan gas air mata dan dampaknya terhadap massa aksi.
Menurut Poengky, gas air mata memang tidak mematikan, namun penggunaannya juga harus hati-hati, agar tidak menimbulkan cedera atau kesakitan pada orang.
Misalnya, bagi orang yang tidak bisa bernapas, jika salah menyedot air matanya, bisa berakibat serius, ujarnya.
Ia juga meminta Propam Polri melaporkan dalam peninjauan jika dalam evaluasi ditemukan kesalahan anggota (ant/jpnn) Yuk tonton juga video ini!