saranginews.com, SEMARANG – Seorang gadis ditemukan tewas tertembak di sebuah pesantren di Semarang, Jawa Tengah. Polisi menangkap ayah teman korban. Penembakan terjadi di sebuah pesantren di kawasan Pusponjolo, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 22.30 WIB pada Rabu (2/10). Pelakunya adalah Donny Sofiawan (44), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah. Korban berhuruf CTD (14) masih berstatus pelajar SMA. Korban merupakan kakak perempuan tersangka, kata Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar dalam siaran pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10). Saat itu, pelaku ingin menemui korban di kos. Marah dengan hal ini, dia mencari korbannya, dengan asumsi bahwa dia telah menjual anaknya kepada sang filsuf. Usai bertemu dengan korban, emosi pelaku tak terkendali. Airsoft gun yang dibawanya akhirnya tenggelam bersama korban. “Anak saya masih berusia 13 tahun dan korbannya masih di bawah umur. Tidak ada orang tua yang kesal jika anaknya diperlakukan seperti itu,” kata Donnie dalam siaran persnya. Donny mengatakan putrinya mengeluh sakit saat buang air kecil. Anak korban mengaku pernah berhubungan intim dengan pria di pesantrennya. Setelah mengetahui anaknya menjadi korban kejahatan seksual, ia melaporkannya ke Unit Perlindungan Wanita (PPA) Polrestabes Semarang pada pertengahan Agustus 2024. “Saya juga memeriksakan anak saya ke RS Bhayangkara Semarang.” Donny mengatakan, korban sudah beberapa bulan tinggal di rumahnya sebelum pindah ke pesantren. Tak hanya khawatir dengan perlakuan korban terhadap anaknya, ibu korban juga khawatir pinjaman sebesar 2 juta belum dilunasi. “Saya menembak korban sebanyak tiga kali di bagian lengan dan perut dengan airsoft gun,” ujarnya seraya menambahkan, ia membelinya di pasar seharga Rp 4,5 juta. Belakangan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban hingga mengaku ke penyidik Polres Semarang. Ia pun iri karena mengira korbannya adalah seorang pekerja seks. “Aku juga di sini karena aku korban. Dia pernah bilang padaku bahwa dia mencintaiku, tapi tidak ada kontak lain, hanya berciuman,” ujarnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pelaku mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun rekannya masih dalam penelitian mendalam. Kompol Andika mengatakan, “Korban membuka BO, dia iri karena disuruh orang lain untuk mengecek keberadaan korban. Dia juga berhutang pada ibu korban pada tahun lalu.” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 80, 76 C Juncto Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perintah PERPU Nomor 1 Tahun 2016. maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 72 juta (mcr5/jpnn) Video terpopuler hari ini:
Baca juga: Penyerang di Dekat Polsek Ukahukimo Masih Diburu Polisi
Baca Artikel SELENGKAPNYA… Penembak Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Saksikan