5 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap di Tiga Lokasi

saranginews.com, SERANG – Satuan Narkoba Polres Serang menangkap lima pengedar sabu pada Sabtu (24/8).

Kasatresnarkoba Serang AKP Polres Bondan Rahadianyah mengatakan, kelima pelaku ditangkap di berbagai tempat antara lain Banten, Lampung, dan Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: 3 Pengedar Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati di Sumbar

Kelima tersangka berinisial JA (40), RI (30), YU (54), FE (30) dan PE (29), kata AKP Bondan, Rabu (28/8).

AKP Bonden mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Kejati Sumbar Tuntut 3 Pengedar Sabu-Sabu Dengan Hukuman Mati

“Kami menyita lima paket kecil dan dua paket besar sabu, serta sembilan telepon seluler untuk alat transaksi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaku kejahatan ini dijerat Pasal 114 Pasal 1 Angka 112 Pasal 1 Angka 132 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 193. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu di Pasaman, Sumbar Terancam Hukuman Mati.

Kelima pelaku terancam hukuman minimal enam tahun penjara, ujarnya (mcr34/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *