saranginews.com, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga anggota pemadam kebakaran dengan hukuman 12 tahun penjara yang terbukti melakukan pembunuhan kata hakim. Ketua PN Medan, Selasa, Firza Andiansyah. Dia mengatakan, para terdakwa adalah Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan pidana kedua, kata Firza, dan korban M Rinaldi dilimpahkan ke penuntut umum dan ketiga penggugat menjelaskan pendapatnya untuk meminta persetujuan atau untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata Firza. Keputusan tersebut serupa dengan yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Medan, AP Frianto Naibaho yang sebelumnya memvonis tiga orang dengan hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn).
BACA JUGA: Orang Jahat Dibunuh di Bogor, Keluarganya Dibunuh Kriminal
BACA JUGA… Kekhilafan WNI di Jepang Terungkap, Dubes RI Tokyo: Jangan Rusak Nama Baik Bangsa