saranginews.com, JAKARTA – Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mengklarifikasi sikap BPKH terkait pembayaran dana haji.
Menurut Fadlul, BPKH didorong hingga batas yang ditetapkan, agar besaran manfaat operasionalnya bisa dialihkan ke biaya haji.
Baca juga: Pansus Nilai Waktu Keberangkatan Khusus Haji 2024 Tak Masuk Akal Tanpa Harus Menunggu 3.503
Sepanjang batasan biaya yang diminta Kementerian Agama tidak terlampaui, maka permohonan dikabulkan.
Hal itu diungkapkan Fadlul di hadapan Pansus Hak Angket Haji DPR, Senin (2/9) saat dimintai penjelasan terkait keterangan beberapa saksi terkait pembagian kuota haji 2024.
BACA JUGA: Marwan Jafar: Kementerian Agama Blokir Panitia Khusus Haji, Malah ke Arab Saudi
“Jika transfer tidak terjadi sesuai permintaan, kami akan terjerumus,” kata Fadlul dalam keterangannya, Jumat (6/9) lalu.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid mengaku BPKH tidak berperan di balik kerusuhan kuota haji.
Baca juga: Menteri Agama Yakut Ditekan Saksi Panitia Khusus Haji: Siapa yang Melakukan Intimidasi?
BPKH tidak bisa salah karena hanya sebagai juru pembayaran. BPKH hanya menjamin kelancaran transaksi, kata Nusron.
Dalam kasus ini, kata Nusron, pansus fokus pada Kementerian Agama dan swasta, terutama yang dituding memainkan kuota ekstra untuk memprioritaskan pemberangkatan sebagian jemaah.
Mengenai alokasi tambahan kuota haji yang akan digunakan untuk jemaah umum akan digunakan untuk jemaah haji khusus” (mcr4/jpnn)