Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan beberapa transformasi strategis dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dirumuskan dan dikonsolidasikan dalam semua sektor.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dan rapat kerja RPP Manajemen ASN dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (28/8). Dijelaskannya, transformasi strategis tersebut salah satunya dalam rangka melengkapi kerangka staf non-ASN.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024: Honorer K2 Selesai Tahun Ini, Non-ASN Tersebar Paruh Waktu

Anas menjelaskan, pemerintah berupaya menyelesaikan non-ASN melalui tiga peraturan.

Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Tenaga Kerja PPPK JF Kesehatan, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Guru JF di Instansi Daerah.

BACA JUGA: Kabar gembira dari Ditjen Nunuk terhadap tenaga honorer dan non-ASN yang tersebar

Dia menegaskan, perjanjian bebas ASN sebenarnya tidak harus menunggu selesainya RPP.

“Dalam pembelian PPPK tahun 2024, pemerintah sedang menyiapkan formasi PPPK bagi calon perwira non-ASN sebanyak 1.031.554 orang,” kata Menteri Anas dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/8).

BACA JUGA: Informasi penting dari BKN terkait pendataan honorer atau non-ASN

Dikatakannya, dalam peraturan yang diterbitkan tersebut terdapat beberapa ketentuan pokok, yaitu bagi calon yang melebihi jumlah mata kuliah diklat, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Penyelesaian pelatihan kemudian diprioritaskan secara berurutan untuk:

Satu. Guru lulus pada tahun 2021 dan pelatihan D-IV bidan pada tahun 2023.

B. Eks THK-II.

W. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

D. Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

I. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PTU).

Anas mengatakan, calon pekerja yang terdaftar sebagai pekerja tanpa ASN di database BKN berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR, yang mengikuti proses seleksi dan mendapat klasifikasi terbaik, diangkat menjadi PPPK.

Namun bagi pelamar yang tidak memperoleh klasifikasi terbaik dan tidak memenuhi lowongan pelatihan, dapat ditawarkan sebagai PPPK paruh waktu, jelas Anas.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, transformasi telah dirumuskan dalam RPP Manajemen ASN untuk menyederhanakan proses komersial layanan kepegawaian sehingga memudahkan para ASN.

Disebutkannya, awalnya ada 3 tahapan dalam penetapan Standar Kompetensi Profesi (SKJ).

Melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Adapun proses pengusulan pembentukan jabatan fungsional (CF) yang tadinya menempuh 9 langkah, kini hanya 4 langkah.

Dalam menilai efektivitas ASN, kata Anas, sebelumnya diperlukan 3 langkah. Namun penilaian kinerja ASN saat ini ditentukan oleh manajer lini/penilai kinerja.

“Dulu, banyak layanan rekrutmen yang difasilitasi oleh lebih dari seribu aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. “Layanan rekrutmen kini terintegrasi dalam satu platform yang terintegrasi,” jelasnya.

Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis, Kementerian PANRB terus mematangkan digitalisasi manajemen ASN melalui pengembangan portal penyelenggaraan negara bidang pelayanan aparatur negara yang merupakan bagian dari Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.

Portal administrasi negara bidang pelayanan aparatur negara berinteraksi dengan berbagai layanan manajemen ASN sehingga pengelolaan ASN menjadi lebih efektif dan efisien.

“Layanan tersebut meliputi perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, kinerja, talenta, kompetensi, serta penghargaan dan pemberhentian ASN,” kata Anas.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan pentingnya kemauan politik dan kerja sama lintas sektor dalam penyelesaian RPP pengelolaan ASN, khususnya terkait penataan personel non-ASN.

“Penyelesaian persoalan kepegawaian di luar ASN perlu perhatian khusus. “Komisi II DPR RI akan terus mengawal penyelesaian RPP (Manajemen ASN) ini agar bisa cepat selesai,” tutupnya. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *