Melanggar Aturan, Aplikasi TEMU Ditutup Kemenkominfo

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses aplikasi TEMU yang melanggar aturan dengan tidak mendaftar sebagai Pengelola Sistem Elektronik (PSE).

Langkah tegas ini memperkuat Keputusan Menteri No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengatur tentang penyelenggara sistem elektronik swasta.

BACA JUGA: Ancam UKM, Aplikasi Temu Ditutup Kementerian Kominfo

Dengan demikian, aplikasi TEMU tidak dapat berfungsi di Indonesia dan akses ditutup.

“TEMU kami hapus sebagai respon segera atas kekhawatiran masyarakat khususnya pelaku UMKM. Apalagi TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebut Kegembiraan Judi Online Itu Salah

Budi mengatakan, langkah tersebut merupakan langkah cepat pemerintah untuk melindungi usaha kecil dan menengah lokal dari serbuan produk luar negeri.

Menurut Bud, saat ini produk luar negeri mengancam produk UMKM melalui penjualan online dan offline.

BACA JUGA: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap kabar terkini tentang pencurian data pribadi pelanggan Indosat

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memindahkan dan menutup akses TEMU.

Langkah tersebut juga menyusul surat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduk yang meminta perlindungan produk UMKM Model Bisnis untuk Pasar Luar Negeri atau TEMU.

“Produk UKM lokal harus mendapat perlindungan pemerintah dari pasar luar negeri yang menjual produk luar negeri langsung dari pabriknya, sehingga harganya sangat murah.”

“Ini persaingan tidak sehat dan mengancam kelangsungan usaha usaha kecil dan menengah lokal,” kata Budi.

Memikirkan pemanfaatan TEMU di luar negeri, selain menjadi pesaing berat UKM dengan sistem kerjanya.

Diketahui, aplikasi-aplikasi asal China tersebut kerap mengirimkan produk yang tidak memenuhi standar kualitas sehingga seringkali produk tidak bertahan lama dan merugikan pengguna.

Pada tahun 2023, Google menangguhkan aplikasi lama TEMU, PINDUODUO, karena diduga disusupi malware yang dapat melacak aktivitas pengguna aplikasi tersebut. (semut/jpnn)

BACA PASAL LAIN… Kemenkominfo Gencarkan Sosialisasi Pengembangan IKN Melalui 4 Program Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *