saranginews.com, Jakarta – Direktur Lembaga Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, tindakan yang dilakukan polisi untuk memastikan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD di Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/8) sudah sesuai. atas perintah Kapolri Steo Sigit Prabowo.
“Kami mengapresiasi tindakan Polres Solo, dan dalam hal ini Polda Solo didukung oleh Polda Jateng. Ini yang diinginkan Kapolri,” ujarnya kepada media, Jumat (30/8).
Baca juga: Jokowi Tuntut Pembebasan Pengunjuk Rasa, DPR Sebut Aspirasi Masyarakat Jangan Diredam
Demo yang digelar ribuan mahasiswa di depan Gedung DPRD Solo, Rabu (29/8), tetap aman, tenang, dan tertib meski awalnya panas.
Ed mengatakan, potret pengawalan pada aksi demonstrasi di Solo menjadi contoh bagaimana Polri menjalankan tugasnya berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Kegiatan Kepolisian.
Baca juga: Demi Demokrasi, Mardani PKS Berharap Putusan MK Bisa Mendorong Masyarakat Ikut Pilkada
Misalnya, polisi memperbolehkan pengunjuk rasa masuk ke area Gedung DPRD Solo untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung.
Selain aparat keamanan, seorang petugas kepolisian dan Polda Jateng mengerahkan tim perunding untuk proaktif membagikan makanan dan minuman kepada pengunjuk rasa.
Baca juga: Irjen Abdul Karim Klaim Pengamanan Pameran Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Penilaian
“Jadi yang seperti ini keren. Biarkan masyarakat menyampaikan keinginannya dan tentunya peran Polri membantu. Kita berharap masyarakat mengorganisir diri untuk menyampaikan keinginannya,” ujarnya.
Pria yang kini menjabat sebagai anggota panitia seleksi Komisi Kepolisian (Kompolnas) periode 2024-2028 ini menegaskan, polisi tidak boleh melarang demonstrasi hak-hak sipil.
Namun, dia mengatakan pengunjuk rasa juga harus menjaga ketertiban dan mematuhi aturan. Tolong jangan merusak ruang publik.
“Jangan mengganggu ketertiban umum, sopan santun, sistematis. Jangan menimbulkan kerusakan,” kata Edi (ast/jpnn).