KPK Panggil Dirkeu PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya terkait Kasus Korupsi di PT Taspen

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merencanakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekurita Julius Sanjaya pada Senin (9/2).

Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen Persero.

BACA JUGA: Usut Korupsi Investasi Rp 1 T di Taspen, KPK Periksa Pejabat Senior di KB Valbury Sekuritas

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih atas nama JS,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Belum diketahui materi penyidikan apa yang ingin diperiksa penyidik ​​terhadap Julius.

BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Bela Dokumennya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi, pihak yang didakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiavan Heri Primarianto.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi Taspen, KPK Panggil 2 Pejabat Senior Sinarmas Sekuritas

KPK juga melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses pengusutan kasus ini, tim penyidik ​​juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) bermula dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat baik. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 1 triliun. Namun dalam prosesnya terdapat pelanggaran aturan.

Ini Rp 1 triliun yang kemudian digunakan untuk investasi agar perusahaan ini terlihat bagus prestasinya. Tapi itu Dimana hal ini menjadi permasalahan karena ada hal-hal seperti “Ini secara umum melanggar aturan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dana tersebut diduga ditransfer dalam berbagai bentuk seperti saham di sukuk.

“(Investasi) itu bentuknya apa saja. Salah satu bentuknya seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Kalau tidak salah, ada tiga jenis bisnis, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan lain-lain,” kata Assep. (tan/jpnn) Yuk tonton juga video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA… KPK memeriksa istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *