saranginews.com – JAKARTA – Sidang keempat kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang melibatkan terdakwa Sofjan Jakob, Aan Asiani, dan Rasam digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (3 September).
Kasus ini bermula setelah Fatmavati melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya pada tahun 2023.
BACA JUGA: Komisi II DPR juga mendistribusikan PTSL agar masyarakat mendapat manfaat dari tanah bersertifikat
Kasus ini bermula ketika Fatmawati binti Melih berencana mengurus Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM) miliknya dengan Skema Pendaftaran Tanah Sistematis Penuh (PTSL) pada tahun 2018, namun sempat tertunda.
Kavling miliknya seluas 1.690 m2 dan dibeli dari Deglog bin Degung yang berlokasi di RT 002/RW 04, Kel. Rupanya, AA juga mengakui kepemilikan Pondok Ranggon di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Kunjungi Pameran Kemerdekaan Indonesia, Hasto beli 1 lukisan Bunda Bangsa yang dipamerkan di sekolah pesta
“Saat saya seharusnya bertransaksi dengan SHM atas tanah skema PTSL pada tahun 2018, saya kaget ketika ditunjukkan dua lembar uang kertas sebagai pemilik tanah yang telah menjual tanah tersebut kepada AA,” kata Fatmawati, Selasa (03/09). .
Fatmawati kemudian membawa masalah tersebut ke pengadilan karena yakin dirinya mengetahui rincian pengadaan tanah tersebut, seperti akta jual beli (AJB).
BACA JUGA: Megawati mendorong perempuan modern memasak untuk memberikan nutrisi terbaik bagi keluarganya
Kemudian girik beserta nomor bidang tanah, dibayar PBB setiap tahun sejak 1975 hingga 2022, surat keterangan tidak ada sengketa, tidak pernah digadaikan atau dijual, dan nomor induk sektor (NIB).
Fatmawati dan pengacaranya kini bertanya mengapa masih ada terdakwa yang belum ditangkap?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Saud mendalilkan AA masih anak kecil dan baru sembuh dari suatu penyakit.
“Saya tidak mau terlambat, jika keadaan ini terus berlanjut tidak baik bagi saya dan korban. “Kami hanya melakukan pengecualian jika itu gugatan atau tidak ingin ada keputusan,” kata Ibnu usai sidang.
Ibnu mengatakan, jaksa bisa menerima AA jika ia tidak hadir dalam sidang berikutnya pada Selasa pekan depan.
“Bagaimana AA bisa hadir dalam proses ke depan agar proses bisa terus berjalan. “Saya mohon bersabar dan menunggu waktu karena saya ingin menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fatmawati, M. Arham Deeng Tojeng dari firma hukum Oktanto & Co mengatakan, pihaknya telah membuka halaman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Isinya menunjukkan bahwa terdakwa dalam perkara no. 457/Pid.B/2024/PN JKT.TIM berada di Rutan Negara atas nama AA dan SY.
Pada sidang 27 Agustus 2024, majelis hakim juga menyatakan telah mengirimkan surat tertanggal 5 Agustus 2024 kepada jaksa perihal penempatan terdakwa SY dan AA di Rutan Negara tertanggal 6 Agustus 2024 2024.
“Menurut undang-undang, baik karena sakit, melahirkan, atau kehilangan kesadaran selama persidangan, terdakwa harus ditahan sesuai dengan pemberitahuan yang tercantum dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan surat penahanan majelis hakim. 5/2024 dikirim ke kejaksaan pada bulan Agustus,” kata M. Arkham. (cewek/jpnn)
BACA KEMAJUAN LAINNYA… Mengetahui Buya Syafii meninggal, Bu Meg menangis sedih lalu memberi perintah kepada kader PDIP