Bawaslu DKI: Tim Kampanye dan Relawan Paslon Pilkada Dilarang Halangi Hingga Intimidasi Pengawas Pemilu

saranginews.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menekankan kepada tim sukses pasangan calon Pilkada (Paslon) DKI Jakarta 2024 agar tidak menghambat kinerja petugas.

Mereka dilarang menghalangi petugas pemantau dalam menjalankan tugasnya selama masa kampanye.

BACA JUGA: Pilgub Jakarta 2024: PWNU, KPU, dan Bawaslu DKI Lantik Badan Pengawas Pilkada NU

“Tim kampanye atau relawan Paslon dilarang keras menghalangi dan/atau mengintimidasi pemantau pemilu di lapangan,” kata Koordinator Bidang Penanggulangan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, Jumat (18/10/2024).

Benny mengatakan Bawaslu berwenang memantau segala bentuk kegiatan kampanye, baik langsung (luring) maupun daring.

BACA JUGA: Wali Siap Tampil, Bank DKI Hadirkan 2 Panggung Pesta Populer

Dia mengingatkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja petugas pengawasan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jika kegiatan tersebut masuk kategori kampanye ilegal, maka Bawaslu berwenang menindak tegas,” kata Benny.

BACA JUGA: Bawaslu DKI Gelar Rapat Koordinasi Pusat Penegakan Hukum Jelang Pilgub DKI Jakarta 2024

Menurut dia, Tim Kampanye dan Relawan masing-masing Calon wajib memberitahukan kepada Polda Metro Jaya mengenai kegiatan terkait kampanyenya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kemudian tim Kampanye dan pelaksana Kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada polisi dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU tergantung tingkatannya,” kata Benny.

Menurut Benny, dasar pemberitahuan itu adalah polisi menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terhadap penyelenggara kegiatan politik. Surat ini dikeluarkan sebelum kegiatan kampanye.

“Kalau tidak ada pemberitahuan maka dianggap kampanye ilegal,” imbuhnya.

Berdasarkan rangkuman data pengawasan kampanye Pilkada Jakarta pada 11 hingga 17 Oktober 2024, terdapat 128 kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

Ratusan kegiatan dilakukan untuk tiga pasangan calon, yakni nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono; nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno.

“Untuk calon nomor urut 01 ada 54 kegiatan pemantauan kampanye, calon nomor urut 02 ada lima kegiatan pemantauan dan calon nomor urut 03 ada 69 kegiatan pemantauan,” ujarnya.

Menurut Benny, pengawasan dilakukan dengan tiga model. Pertama melalui pertemuan tatap muka, kedua melalui pertemuan terbatas, dan ketiga melalui kegiatan lainnya. Sedangkan dari segi sebaran, Jakarta Utara terbanyak yakni 36 tempat; disusul Jakarta Timur sebanyak 34 lokasi.

Jadi Jakarta Barat dan Jakarta Selatan ada 26 lokasi, Kepulauan Seribu empat lokasi, dan Jakarta Pusat dua lokasi, kata Benny (Jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *