saranginews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa CEO PT. Deka Sari Perkasa P. Rahmat Utama Jangkar Jumat (30/8).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi; Komisaris PT Landarmill Stanley Radita dipanggil KPK
“Atas nama PRUD dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut sejumlah dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca: KPK Minta Kasang bin Jokowi Tunjukkan Bukti Pembayaran Jet Pribadi
Kasus pertama adalah korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Lalu ada pungutan liar terhadap pegawai pemerintah di Kota Semarang terkait pungutan insentif pemungutan pajak daerah.
Baca Juga: KPK mendesak MA memecat PK Mardani Maming
Kasus terakhir terkait datangnya uang pada tahun 2023 hingga 2024. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak merinci tiga kasus yang sedang ditanganinya.
Dalam prosesnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang selama enam bulan ke depan karena dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Dua orang yang dilarang mendaftar adalah pejabat pemerintah dan dua orang dari pihak swasta. Informasi yang ditangkap adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunariyanti Rahayu atau lebih dikenal Ita.
Lalu Alvin Basri, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng. Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan Swasta Rahmat U. Djangkar. (tan/JPNN)
Baca artikel lainnya… Menuntut KPK menangkap Ketua PBPM Muhaimin Iskandar