Sultan HB X Ingatkan Anggota Dewan Tak Mengedepankan Kepentingan Parpol

saranginews.com – YOGYAKRTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB)

Menurut dia, anggota dewan tidak boleh mengedepankan kepentingan politik atau pribadi.

BACA JUGA: Meluasnya Gerakan Massa dan Pendaftaran di Parpol, jelas Anies

Wakil rakyat harus mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sultan HB mengatakan, “Yang perlu ditegaskan adalah sebesar apa pun kepentingan partai Anda, Anda harus mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok.”

BACA JUGA: Anies Baswedan Ungkap Ingin Bentuk Partai Baru

Hal itu diungkapkannya pada acara pelantikan 55 anggota DPRD DIY periode 2024-2029 di gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (2/9).

Sultan juga menyampaikan bahwa anggota direksi harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang luas untuk mendukung berjalannya hukum, pengendalian dan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.

BACA JUGA: Lima parpol di Kepri boleh mengusung calon gubernur tak terafiliasi

“Statistik atau profil anggota dewan harus memiliki kemampuan yang luar biasa, seperti memiliki banyak pengetahuan, kemampuan (pengetahuan) yang dapat diandalkan terkait dengan kegiatan wilayah RPPD yang dipimpinnya,” ujarnya.

Sultan meyakini, untuk memperbanyak jumlah penduduk, anggota parlemen bisa mengedepankan kepentingan rakyat dalam seluruh tahapan penyusunan anggaran.

Dengan cara ini, jumlah uang beredar benar-benar mencerminkan keinginan masyarakat.

Pendapat serupa diungkapkan Plt Ketua DPRD DIY Nuryadi.

Ia meyakini kerja sama antar satuan RPPD dapat terus terjalin secara wajar dan produktif, serta bertekad untuk bekerja demi kepentingan masyarakat dan daerah.

“Amanat baru ini bukan hanya kelanjutan dari masa lalu, tapi juga upaya memperkuat komitmen kita dalam menunaikan tanggung jawab rakyat,” ujarnya.

Menurut Nuryadi, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Mulai dari permasalahan sosial, ekonomi, hingga infrastruktur, semuanya membutuhkan kerja keras dan kerja sama.

Di antara 55 nama anggota DPRD DIY periode 2024-2029, 29 nama anggota DPRD DIY periode sebelumnya kembali berkuasa pada periode saat ini (saat ini).

Saat itu terpilih sembilan partai (parpol) dengan perolehan kursi mayoritas di PDI Perjuangan (Antara/jpnn).

BACA ARTIKEL LAGI… 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Belum Resmi Diberhentikan Hari Ini, Bungsu 23 Tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *