Menko Airlangga Sebut Tanpa Insentif Penjualan Mobil Hybrid Tetap Baik

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penjualan mobil hybrid tidak terhambat meski tanpa insentif.

Ia mengungkapkan, jika tidak ada insentif dari pemerintah, penjualan mobil hybrid akan tetap sukses di pasar Indonesia.

Baca selengkapnya: Namun Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan pasar mobil hybrid sudah terbentuk

“Sejauh ini tanpa insentif penjualan cukup baik,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Saat ditanya, yakin mobil berbahan bakar bensin dan listrik tidak mendapat insentif? Menko Airlangga menjawab “tentu saja penjualannya akan meningkat”.

Baca Juga: Moeldoko: Kita Tak Dukung Hibrida Bersubsidi, Benar?

Perdebatan mengenai pemberian insentif bagi mobil hibrida di kalangan pemangku kepentingan, asosiasi, pakar, dan produsen mobil telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, pada akhir Agustus lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sepakat dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartassmita mengutarakan keinginan agar mobil hybrid didorong pemerintah.

Baca selengkapnya: Hyundai akan meningkatkan pertumbuhan kendaraan hybrid

Presiden Gaikindo I Jongkie D. Sugiarto menilai mobil hybrid layak mendapat insentif karena lebih irit bahan bakar dibandingkan mobil yang menggunakan mesin pembakaran internal (ICE).

Selain itu, menurut Jongkie, mobil hybrid menghasilkan tingkat polusi yang lebih rendah karena mesin ICE pada mobil tersebut jarang menyala.

Mobil hybrid juga dinilai lebih andal karena tidak memerlukan infrastruktur khusus berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) seperti BEV.

Sementara itu, pada awal September lalu, Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia Shea (Periklindo) menyetujui keputusan pemerintah yang melarang mobil hybrid.

“Kami tidak mendukung kendaraan hibrida bersubsidi,” kata Moeldoko, presiden Periklindo yang berbasis di Jakarta.

Periklindo mengatakan hal itu agar pemerintah bisa mendukung penuh mobil listrik.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia di antara tujuan pembangunan Berkelanjutan yang dikenal juga dengan Sustainable Development Goals (SDGs).

Saat ini, aturan yang berlaku untuk mobil hybrid dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dengan tarif 6-12%.

Berbeda dengan BEV yang fasilitasnya mulai dari PPnBM 0% hingga pajak pertambahan nilai (DTP) pemerintah.

Fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk kendaraan listrik dengan tingkat komponen lokal (TKDN) minimal 40%. Besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.

Dengan dasar tersebut maka pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan listrik dengan rekening usaha minimal 40% adalah sebesar 1%.

Fasilitas PPN DTP tersedia untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (ant/jpnn)

Baca artikel lainnya… Kini Hyundai akan meluncurkan 3 model baru di Indonesia, termasuk model hybrid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *