saranginews.com – Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk melindungi tujuh terpidana kematian Bina dan Eki di Yerebon, Jawa Barat.
Keputusan mengabulkan program perlindungan tersebut diambil pada Senin (2/9) dalam rapat pimpinan LPSK.
Baca Juga: Panitia Khusus Haji Anggap Penting Pengenalan LPSK, Informasi Saksi
Ketujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD. Para terdakwa kini berstatus saksi dalam kasus sumpah palsu dan mengajukan pemeriksaan atas kematian Vina dan Eki.
LPSK memberikan layanan program penegakan hak prosedural berupa pendampingan selama pemeriksaan kepada seluruh saksi persidangan pidana dan pemohon sidang PK, kata Wakil Presiden LPSK Supariati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa. (3/9) malam.
Baca Juga: LPSK Ungkap Alasan Sudirman, Narapidana Pengangguran Tak Dikembalikan ke Lapas Erebon
Saat memberikan keterangan atau keterangan dalam persidangan PC di Pengadilan Negeri Kirebon, ketujuh terdakwa diberikan layanan penegakan hak prosedural, serta pengawalan dan pengamanan.
Sementara itu, perlindungan tambahan juga diberikan kepada SD yang dilindungi khusus, yaitu perlindungan fisik berupa supervisi dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Baca Juga: 20 Saksi Dilindungi LPSK di Afif Maulana di Padang
Selain menerima permohonan jaminan, LPSK berharap bisa dikembalikan ke Lapas SD Kirebon.
Sebab, sejak awal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jabar, SD tersebut masih berada di Lapas Bansui Kota Bandung, sedangkan narapidana lainnya berada di Lapas Kirebon, ujarnya.
Suparyati menjelaskan, ide pindah SD mudah didatangi pihak keluarga.
Lebih lanjut, lokasi Lapas Kirebon dinilai efektif dalam mengenalkan kewenangan hukum PC.
Berdasarkan hal tersebut, LPSK merekomendasikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, agar terpidana usia sekolah dasar dipindahkan ke Lapas Kelas I Kirebon. (jarak/jpnn)