saranginews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Comnas Ham) mendesak Kepolisian Daerah (Pulda) mengkaji ulang penanganan aksi unjuk rasa di Semarang, Jawa Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan yang berlangsung pada Senin (26/8).
Misalnya saja di Semarang, banyak yang terluka ketika polisi membubarkan demonstran dengan gas air mata.
Baca Juga: Brigadir Polisi Chikita Putri Kembali Viral, Ini Video Lainnya
Polisi pada Senin (26/8) menangkap massa lalin Jawa Tengah di Balai Kota Semarang. Foto: Wisnu Indira Kusuma/saranginews.com.
Di antara korbannya tidak hanya pelajar dan pengunjuk rasa di masyarakat, tetapi juga anak-anak dan orang tua.
Baca Juga: Video: Semarang Tangguh, Wakil Presiden Intel Ditusuk Pipinya Dengan Tombak
Video yang menunjukkan tindakan pihak berwenang saat membubarkan para demonstran, serta beberapa korban di lapangan, telah menjadi viral di media sosial.
Comnas Ham mengimbau Kapolda Jateng dan Kapolda Sulsel mengusut dugaan penggunaan kekerasan aparat keamanan dalam penertiban dan pembubaran unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat umum, kata Ketua Umum. Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/8).
Baca Juga: 3 Juri dalam Pembebasan Ronald Tanner Dipecat, Itu Salah Mereka
Komnas HAM meminta aparat keamanan tidak menggunakan kekerasan untuk menjaga keamanan, dan lebih memilih pendekatan yang lebih manusiawi dan terukur dalam menangani demonstrasi.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum memberikan hak akses bantuan hukum kepada rekan-rekannya yang ditangkap.
“Mencabut akses warga terhadap bantuan hukum berisiko melanggar hak asasi manusia yaitu hak atas keadilan,” tegas Etnica.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasi manusianya untuk mengumpulkan dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan menjaga situasi keamanan yang kondusif.
“Untuk menjaga ruang demokrasi bangsa saat ini dan di masa depan,” ujarnya.
Pesan tersebut disampaikan Comnas HAM merespons aksi demonstrasi di Semarang dan Makassar hingga Senin (26/8) malam.
Kamnasheim melaporkan bahwa pasukan keamanan menggunakan gas air mata, menangkap peserta protes, dan dilaporkan menggeledah tempat umum seperti pusat perbelanjaan.
Ketua Kamnasheim memperingatkan penggunaan kekuatan atau kekerasan berlebihan dalam mengendalikan demonstrasi berisiko melanggar hak asasi manusia.
Apalagi dalam hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul secara damai, serta hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia, ”ujarnya (ant/fat/jpnn).