Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik

saranginews.com, JAKARTA – Jaksa Agung tidak bisa terafiliasi dengan partai politik. Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 23 Tahun 2010 6/PUU-XXII/2024 yang membahas tentang peran Jaksa Agung dan dampaknya terhadap hak Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

“Kalaupun ditunjuk oleh Presiden, sebaiknya Jaksa Agung diisi di partai yang non-partisan, agar ada ketertiban dan tidak menjadi politis,” kata Kepala Pusat Analisis Anggaran itu. CBA). . Uchok Sky Gaddafi berbicara kepada pers.

BACA LEBIH LANJUT: Anti-korupsi: Badan investigasi kejaksaan sering bekerja sama

Putusan ini memberikan ringkasan kriteria yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi jaksa penuntut umum. yaitu orang non-politik, yaitu orang yang tidak menjadi anggota partai dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, Jaksa Agung tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pengurus pihak mana pun di Indonesia.

BACA JUGA: Penyelesaian kasus pesawat MA60 bisa jadi hadiah Jaksa Agung untuk Indonesia

Tujuannya adalah untuk menjamin independensi Jaksa Agung dalam melaksanakan tugasnya, khususnya di bidang hukum.

Hal ini akan menghilangkan potensi konflik akibat politik. Dengan demikian, Kejaksaan Agung bisa bertindak non-politik jika dipimpin oleh Jaksa Agung yang tidak mempunyai partai politik.

BACA JUGA: Marisa Putri Pembunuh Ibunya Ditangkap Kejaksaan dan Terancam Hukuman Berat

Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah partai politik menaruh kartunya pada posisi Jaksa Agung, sehingga memastikan pemilihan Jaksa Agung didasarkan pada kemampuan dan integritas, bukan kepentingan politik.

Secara politis, terpilihnya MK No. 6/PUU-XXII/2024 dapat mengurangi campur tangan partai terhadap hukum, khususnya dalam urusan politik. Pada saat yang sama, mengedepankan prinsip bahwa undang-undang harus bebas dari pengaruh politik, menciptakan lingkungan politik yang sehat dan kompetitif.

Di sisi lain, partai politik mungkin merasa tidak mampu mengontrol undang-undang yang mempengaruhi partainya. Namun budaya ini menciptakan standar yang bersih dan transparan.

Sebab, Jaksa Agung yang netral akan lebih efektif dalam memberantas korupsi dan menjamin supremasi hukum tanpa campur tangan politik. Namun pengawasan terhadap penerapan prinsip ini juga harus hati-hati agar Jaksa Agung di masa depan tidak bias politik.

Langkah-langkah untuk membentuk jaksa agung yang independen akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang kuat, transparan, adil dan jujur, serta mengurangi risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh partai politik dan kendali pemerintah. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan keputusan ini. (cuy/jpnn)Film terpopuler di sini:

BACA LEBIH LANJUT… Terdakwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *