Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta

saranginews.com, TANGERANG – Istri kerja di luar kota, suami jual anak seharga Rp 15 juta.

Polisi kemudian menangkap pelaku, RA (36), yang menjual anak kandungnya yang berusia sebelas bulan.

BACA JUGA: Identitas Ibu Muda yang Meninggalkan Bayinya di Pantai Cividig Terungkap

Komisaris Kota Tangerang David Yunior Canitero, kepala Divisi Reserse Kriminal Polda Metro, mengatakan pada hari Jumat: “Penyerang percaya bahwa dia telah menjual putranya untuk memenuhi kebutuhan keuangan, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.”

David menambahkan, selain menangkap RA, polisi juga menangkap HK (32) dan MON (30) yang merupakan pembeli bayi yang dijual tersebut.

BACA JUGA: Polisi selidiki kasus jual beli bayi terkait Ketua Yayasan Anak Bali

“Penulis HK dan MON pada tanggal 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB, menyusul penangkapan sebelumnya terhadap penulis RA pada tanggal 1 Oktober 2024 dalam kasus pidana perdagangan anak dan/atau perdagangan anak dan/atau perdagangan manusia (TPPO) yang dilakukannya. untuk kejahatan,” kata polisi. Komisaris David.

Casatrescrim mengatakan, kasus tersebut bermula dari seorang penulis AR yang melihat pesan di media sosial Facebook atas nama akun MON atau Oktavis yang meminta pembelian seorang anak kecil.

BACA JUGA: Pelajar nirkabel menjadi korban eksploitasi seksual

Penulis RA kemudian menghubungi melalui Messenger dan WhatsApp dan mengatur pertemuan dengan pemilik akun di wilayah Tangerang.

Selanjutnya sesuai kesepakatan, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari bayi korban memerintahkan ibu mertuanya untuk membawa korban yang sebelumnya dirawat ke Tangerang dengan dalih hendak ke sana. kepada kerabatnya,” katanya.

Sesampainya di Tangerang, pelaku menjual anak tersebut kepada pemilik akun Facebook yang dihubunginya dan menerima uang sebesar Rp 15 juta.

Menurut David, pelaku tanpa sadar menjual anak tersebut kepada ibu kandung korban yang bekerja di Kalimantan dan mengalami tekanan keuangan.

Dalam perjalanan pulang ke Jakarta, ibu kandung korban atas nama RD menanyakan kepada suaminya RA keberadaan anaknya, dan katanya berada di Tangerang. Namun karena curiga, ibu korban terus menekan. Pelaku akhirnya meninggal dunia pada 20/20/2024 -mengatakannya dijual ke seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta sejak Agustus.

Kemudian berdasarkan jawaban dan apa yang dialaminya, ibu kandung korban, RD. segera tiba dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dan dilaporkan, bocah korban berada di rumah kontrakan bersama suami istri HK dan MON di kawasan Neglasari. membelinya di Sungai Cisadane di Tangerang. Bocah yang ditemui di kawasan itu meninggal seharga Rp 15 juta, ujarnya.

Tiga pelaku saat ini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 35 Juni 2014. Perlindungan Anak tanggal 23 Juni 2002. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Makanya seram banget lihat Bogor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *