saranginews.com – JAKARTA – Dalam upaya memperluas perlindungan sosial bagi lembaga pedesaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Administrasi Perdesaan (Ditjen Pemdes Kemendagri) Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Perdesaan Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, yang berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Pembangunan Perdesaan, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
BACA JUGA: Dirjen Pembangunan Perdesaan Kemendagri Soroti Pentingnya Desa dalam Pelayanan Publik
Direktur Jenderal Pembangunan Perdesaan Pemerintahan La Ode Ahmad mengatakan, penandatanganan ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan program jaminan sosial dalam bidang pekerjaan Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
La Ode menjelaskan, perjanjian ini juga merupakan kelanjutan dari amanat UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya pada pasal 26(3)(c), pasal 50A(b), dan pasal 62(f).
BACA JUGA: Dirjen Pembangunan Perdesaan Pemerintah Serukan Aparatur Perdesaan Menjadi Lilin Bersinar Indonesia
Ketiga pasal tersebut menegaskan bahwa tetua desa, perangkat desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dalam perjanjian tersebut, cakupan program jaminan sosial yang tadinya hanya diperuntukkan bagi pemerintah desa, kini diperluas hingga ke lembaga desa secara keseluruhan.
BACA JUGA: Divisi P3PD Direktorat Jenderal Pembangunan Perdesaan Kemendagri latih 172.488 pegawai pedesaan
“Dengan tambahan Perjanjian Kerja Sama ini, program jaminan sosial bagi tetua desa dan perangkat desa kini terbuka bagi Badan Pertimbangan Desa (BPD), sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. “Kami berharap dengan perluasan ini seluruh institusi pedesaan dapat terlindungi dalam hal jaminan sosial,” kata La Aude.
Perjanjian ini juga mengatur serangkaian langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan layanan program BPJS Ketenagakerjaan bagi lembaga pedesaan.
Beberapa hal yang menjadi fokus utama kerjasama ini antara lain memfasilitasi pemerintah daerah dalam memberikan layanan program BPJS ketenagakerjaan kepada lembaga pedesaan, meningkatkan kepesertaan program BPJS ketenagakerjaan di tingkat desa, optimalisasi layanan program BPJS ketenagakerjaan bagi lembaga pedesaan, sinergi data dan informasi terkait. kepada program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung koordinasi antar pihak terkait.
“Penting bagi kami walikota desa, perangkat desa, dan BPD memberikan perlindungan sosial yang memadai. “Program ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja pedesaan yang berperan penting dalam pembangunan dan pelayanan publik,” kata La Aude.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program ini, Direktorat Jenderal Pembangunan Perdesaan dan BPJS Ketenagakerjaan juga telah sepakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Evaluasi akan dilakukan minimal enam bulan sekali atau sesuai kesepakatan bersama untuk memantau kemajuan dan pencapaian peningkatan kesejahteraan pegawai pedesaan.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal 14 Desember 2025, dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang kepada pegawai pedesaan dalam menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan terjamin.
Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap semua pihak termasuk pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga pedesaan dapat bekerja sama lebih baik dalam mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi. (sam/jpnn)