saranginews.com Jakarta – Departemen Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Departemen Pengendalian dan Pengaturan Pertanahan dan Ruang (Dirjen PPTR); Kuliah KKPR diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pertanian dan Lingkungan Hidup/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tahun 2024 dengan tema “Menata Tata Ruang di Era Kemudahan Berusaha”.
Tanah Direktur Jenderal Pengendalian dan Pengaturan Ruang (Dirjen PPTR) Jonahar menunjuk UU 6/2023 (PERPU No 2/2022- CK) sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk mendukung investasi dari berbagai dunia usaha.
Baca juga: SIG dan BTN Harganya Terjangkau; Mereka bekerja sama membangun rumah ramah lingkungan.
Kemudahan berusaha menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik.
Jonahar mencontohkan penyederhanaan persyaratan dasar izin penyelenggaraan ruang angkasa dengan menerbitkan surat kesesuaian kegiatan operasional ruang (KKPR) melalui sistem pengajuan sistem online (OSS).
Baca juga: Sumarekon Hadirkan Louise; Resor yang terletak di Kotapraja Serpong
“Karena kemudahan ini, investor dapat memanfaatkan ruang tersebut untuk lebih cepat mengembangkan usahanya dan merealisasikan investasinya,” kata Jonahar pada kuliah umum OUTLOOK KKPR 2024 yang digelar di Jakarta, Rabu (16/10).
Hal itu diungkapkan Jonahar dalam amanat Keputusan Pemerintah Nomor 17. 21, terkait pelaksanaan penataan ruang tahun 2021; Pemantauan penggunaan ruang merupakan langkah penting dalam melaksanakan perencanaan tata ruang yang sistematis.
Baca: LRT Jabodebek perkenalkan angkutan umum kepada anak-anak dan masyarakat melalui program Edutrain.
“Pengendalian pemanfaatan ruang berfungsi untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan dokumen KKPR dengan melakukan evaluasi pelaksanaan KKPR,” ujarnya.
Selama periode 2022-2024, tanah melalui Kantor Pengawasan Pemanfaatan Ruang; Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penataan Ruang telah melakukan evaluasi pelaksanaan KKPR dan Pemberitahuan Mandiri Peserta Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) di berbagai wilayah Indonesia. .
Hingga 10 Oktober 2024; Dokumen KKPR dan PMK UMK yang dievaluasi sebanyak 12.505 dokumen, meliputi 11.268 dokumen KKPR dan 1.237 dokumen PMP UMK.
Jonahar mengatakan, saat KKPR mengevaluasi 2.589 dokumen resmi, 46 persennya merupakan dokumen yang tidak konsisten.
Lalu, 40 persen makalahnya memenuhi syarat, 14 persen merupakan makalah non-gradable, dan hanya 23 persen makalah PMP UMK yang dilaporkan memenuhi syarat.
“Berdasarkan hasil evaluasi KKPR dan PMP UMK, hal ini menjadi perhatian kita semua.” Oleh karena itu, KKPR diterbitkan dengan cara yang memperkuat proses verifikasi pelaksanaan dan upaya mengurangi ilegalitas dokumen KKPR. Aspek pengendalian PPKPR perlu diperbaiki secara sistematis tanpa perlu dilakukan evaluasi. KKPR sebaiknya mencabut penghentian tersebut dan memberikan sanksi administratif lainnya,” saran Jonahar.
Ia juga mengatakan perlu adanya pembinaan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Perlu dikembangkan sistem informasi untuk memberikan akses terhadap data KKPR dan PMP UMK serta untuk mengevaluasi pelaksanaan KKPR dan PMP UMK dalam Sistem Informasi Geografis Pemantauan dan Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang (GISLINER).
Jonahar mengingatkan KKPR akan pentingnya moderasi sebelum dipublikasikan untuk menghindari peringatan yang bertentangan dengan penggunaan wajar video terpopuler saat ini (chi/jpnn).