Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap

saranginews.com, PALEMBANG – Subdit V Cyber ​​Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pria berinisial IV, 22, di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Selasa (1/10/2024).

Pelaku ditangkap karena menyebarkan gambar dan video cabul melalui media sosial (Medsos) Telegram.

JUGA: Viral Video Tidak Senonoh Pelajar SMA dan SMP di Kelas di Demak, Polisi Ambil Tindakan.

Kepala Subdit Siber KPK Reserse Kriminal Polda Sumsel, Kompol Riska Apriyanti menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari pengawasan siber yang dilakukan Badan Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi (NCMEC), Badan Perlindungan Anak Federal, pada hari Rabu, 26 September 2014.

Melalui patroli siber, ditemukan sejumlah gambar berupa video dan gambar berisi konten porno yang disimpan peneliti di Google Drive.

BACA JUGA: Pria yang Dianiaya dengan Situasi Ancaman hingga Publikasikan Video Cabul Tertangkap, Begini Penampakannya.

“Setelah itu NCMEC bertemu dengan Bareskrim Polri, lalu ke Subdit Cyber-** * . , , . konferensi di Polda Sumsel, Senin (7/10/2024).

Dari penelusuran ternyata anak ke-4 tersebut dikorupsi tak lain oleh kakak pelaku yang berinisial AFM, 8.

BACA LEBIH LANJUT: Perkembangan Baru Kajian Video Perilaku Ibu yang Memiliki Bayi

Perbuatan zina ini akan terjadi sebanyak delapan kali pada tahun 2021 hingga 2023.

“Kejadiannya enam kali di Pali dan dua kali di Palembang,” kata Riska.

Usai melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, terdakwa kemudian membuat konten tidak senonoh yang dibagikan di grup telegram.

“Penyidik ​​mengambil grup Telegram ini dari Facebook,” kata Riska.

Subdirektorat Cyber, , . Karena dugaan, Telegram disita karena memiliki lebih dari 2.000 konten atau program tidak pantas untuk anak-anak.

“Grup Telegram ini sekarang kami cari karena anggotanya ada ribuan, ada yang dari Indonesia dan ada yang dari luar negeri,” jelas Riska.

Perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal yakni pasal 27 ayat 1 juncto 45 pasal 1 JO pasal 52 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 1 tahun 2024 tentang ITE.

Atau pasal 76E JO pasal 82 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PP Tafsir UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 6 Huruf A JO Pasal 15 Huruf G Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 4 Ayat 1 JO Pasal 29 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 hingga Pornografi.

“Dengan resiko lima tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkas Riska (mcr35/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *