Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu

saranginews.com, Palembang – Tim Polsek Tanjung Batu Rimau menangkap anggota Polsek Subuk Kelit beserta pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelakunya adalah Adhya Suryadi, 46 tahun, warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu di Serang Terkait Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Caranya

Pelaku yang sudah beroperasi selama dua tahun ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah dan Kasat Reskrim IPDA Fitra Hadi serta anggota Tim Polsek Tanjung Batu Rimau dan anggota Polsek Subak Kelit.

Baca selengkapnya: Warga negara Nigeria yang terlibat penipuan investasi Bodong akan dideportasi oleh imigrasi Bandung besok

Kata Pak Yusri, Jumat (27/9/2024), “Tadi tersangka kabur ke Provinsi Jambi, setelah mendapat informasi tersangka sudah pulang ke rumahnya, kami langsung menangkapnya,” kata Yusri, Jumat (27/9). /2018) / 2024).

Tersangka terlibat kasus penipuan dan penipuan dengan Laporan No. LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB tanggal 29 Agustus 2022.

Baca selengkapnya : Awas, Ini Praktik Penipuan Pajak, Perempuan Sasaran Nomor Lima

Kasus ini bermula saat tersangka dan dua kaki tangannya, EM dan DN, menuntut 200 karung beras dari korban Asmita Binti Abdullah, 54 tahun, warga Desa Sibandung, Kecamatan Tanjung Batu.

“Dalam kontrak awal, tersangka harus membayar Rp27.000.000 pada 10 Agustus 2022. Namun janji itu tidak ditepati,” kata Yusri.

“Tersangka kemudian membuat perjanjian pembayaran baru pada 20 Agustus 2022. Sekali lagi pelaku tidak menepati perjanjian sehingga menyebabkan korban merasa ditipu dan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib,” imbuh Yusri.

Dalam proses penangkapan, petugas polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 200 surat pernyataan pengadilan dan surat keterangan yang ditandatangani buronan.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang kecurangan dan Pasal 372 KUHP tentang kecurangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, kata Yusri.

Pak Yusri menegaskan, pihaknya akan terus menindak pelaku kejahatan yang berusaha menghindari jalur hukum.

“Pesan kami kepada masyarakat, jika ada pelaku kejahatan yang berusaha menghilang atau melarikan diri, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami siap menindak informasi apa pun untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” kata Yousri. . (mcr35/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *