saranginews.com, KETAPANG – Bea Cukai Ketapang melakukan pemeriksaan ekspor dan pelayanan minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 3.998 ton (MT) milik PT Andes Agro Investama pada Jumat (23/8).
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses ekspor dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagal Menyelundupkan 795.500 Benih Lobster Ini Urutan Kejadiannya.
Subhan Khaeri, Kepala Bagian Kepatuhan dan Promosi Internal, Bea Cukai Ketapang, mengatakan dalam proses ekspor produk curah sebagai CPO, ada dua pemeriksaan dasar yang harus dilakukan Bea dan Cukai: pemeriksaan fisik (perhitungan) dan laboratorium tes
“Uji laboratorium untuk memastikan kesesuaian jenis produk dan pemberitahuannya.Kemudian untuk mengetahui jumlah barangnya Verifikasinya akan dilakukan dengan teknik verifikasi,” kata Suhan dalam keterangannya, Senin (26/8).
BACA JUGA: Pajak dan cukai mendorong UKM di dua daerah ini merantau ke luar negeri lewat subsidi ekspor.
CPO merupakan minyak sawit mentah yang merupakan komoditas penting dalam dunia industri dan pangan.
Minyak ini diperoleh melalui proses ekstraksi dari ampas kelapa sawit.
BACA JUGA: Selenggarakan pelatihan kelas ekspor Bea Cukai Malang dukung UMKM dan pelajar go global.
CPO merupakan salah satu ekspor terpenting Indonesia. Ini memainkan peran penting dalam industri pangan, energi, dan kosmetik global.
“Contoh produknya antara lain minyak goreng dan margarin. Produk makanan olahan, kosmetik, produk perawatan rambut dan kulit bahkan bahan bakar nabati (biodiesel),” kata Subhan.
Subhan menambahkan, layanan pelacakan ekspor dan ekspor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban kepabeanan di bidang perlindungan sosial dan bantuan industri.
“Semoga kedepannya bisa membaik,” kata Subhan (mrk/jpnn).