Ulah Nurul Ghufron Menurunkan Citra KPK, Duh

saranginews.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan Wakil Ketua KPK Nurul Gufaron mendapat sanksi ringan karena pelanggaran kode etik berdampak terbatas.

“Sanksi yang kami berikan bersifat moderat. Dari pembahasan yang kami lakukan, kami menilai dampak yang ditimbulkan hanya sebatas dampak negatif terhadap KPK, yaitu pencemaran nama baik KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggaben di Jakarta Selatan, Jumat. (09.06.2024).

Baca Juga: Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi Putuskan Nurul Gufran Langgar Kode Etik karena Masih Gadis soal Mutasi ASN

Lingkungan Kode Etik Wakil Ketua KPK Nurul Gufaran digelar di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (06/09/2023). Antara/Fianda Szofjan Rasat

Menurut Tumpak, beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada insan KPK yang melanggar kode etik ditentukan oleh dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Somasi Kaysang Dibatalkan dengan Jet Pribadi, KP Dianggap Gagal Lindungi Identitas

“Karena berat ringannya pelarangan itu tergantung dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini dampaknya masih sebatas mencoreng citra lembaga KPK, belum sampai merugikan pemerintah,” ujarnya.

Tumpak mengatakan, berdasarkan pertimbangan tersebut, sanksi yang dijatuhkan kepada Nurul Gufran oleh Dewas KPK dimoderasi berupa teguran tertulis dan pengurangan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Baca juga: Elektabilitas Andika-Hendy di 64,8% di Survei LKPI, Berpeluang Menang Pilkada di Jateng

Dewan KPK mengatakan, yang memberatkan Nurul Gufran adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan nepotisme melalui pengaruh.

Selain itu, Gufron juga tidak mendukung reputasi KPK sebagai lembaga antikorupsi dan melakukan kegiatan yang dapat semakin mencoreng citra KPK di masyarakat.

Setelah itu, Gufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses persidangan.

Selain itu, petugas stasiun (Gufron) juga aktif memberikan informasi dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga membuat pemberitaan tentang kegiatan alat tersebut semakin tersebar luas, kata Tumpak.

Sedangkan yang meringankan adalah pelaku eksperimen tidak pernah dikenakan sanksi moral.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufaron mengadu ke Dewas KPK pada awal Desember 2023 dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagino.

Dari Irjen Kementan hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan di Malang, Jawa Timur (ant /jpnn) Pernahkah Anda melihat video berikut ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *