Rekaman Video Perbuatan Asusila Terhadap Murid Beredar, Seorang Guru di Gorontalo Ditangkap

saranginews.com, Gorontalo – Seorang guru berusia 57 tahun di Provinsi Gorontalo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswanya.

Dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah sebuah video menjadi viral di media sosial selama beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Video Menyentuh MAN Gorontalo dengan Siswa Viral, Guru Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Gorontalo Kompol Heni Muzi Rahayu, Kamis, mengatakan tersangka saat ini ditahan di Polres Gorontalo sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sedang menyelidiki siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut,” kata Heaney.

Baca juga: Calon Gubernur DKI Blak-blakan Soal Menjadikan Guru Terkemuka Sebagai Tim Relawan.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan tersangka dan korban, diketahui perbuatan tidak etis tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2023 di ruang guru sekolah tersebut.

Saat itu, korban merasa tidak nyaman dan berusaha melawan guru tersebut, namun atas hasutan pria berusia 57 tahun itu, ia mengulangi perbuatannya, ujarnya.

Baca Juga: Video Emosional Guru dan Siswa Gorontalo Viral, Kemenag Ambil Tindakan.

Peristiwa ini terungkap setelah video dugaan pelanggaran tersebut viral di media sosial.

“Sesuai Pasal 81 Bagian 3 UU Nomor 17 Tahun 2016, tersangka dipidana 5 tahun, maksimal 15 tahun untuk perlindungan anak,” ujarnya.

Selain itu, karena tersangka adalah seorang guru, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukuman.

Timnya mengimbau masyarakat tidak ikut serta dalam penyebaran video tersebut.

“Kalau masih tersimpan di ponsel, kami ingin rekamannya dihapus dan tidak disebar. Sangat disayangkan masa depan korban masih panjang,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut terungkap dan dipublikasikan, korban mendapat dukungan dari pemerintah setempat, termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *