saranginews.com, JAKARTA – Perpecahan di lingkungan Partai Gerindra Kabupaten Ponorogo mulai terlihat saat pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup-Cawabup) Pilkada 2024.
Partai Gerindra Ponorogo resmi mengusung petahana Sugiri Sancoko-Lisdyarita bersama 10 partai lainnya yakni PKB, PDIP, Golkar, Demokraat, PKS, PPP, Perindo, Gelora, PSI dan Ummat.
BACA JUGA: Bawaslu Jatim gelar patroli digital untuk cegah kecurangan pada Pilkada 2024
Namun salah satu kader Partai Gerindra Ponorogo, Segoro Luhur Kusumo Daru, juga mencalonkan diri sebagai anggota parlemen untuk menjadi calon Kepala Daerah Ponorogo, Ipong Muchlissoni, dari Nasdem, PAN, dan PBB.
Ia merupakan mantan calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur pada Pilkada IX Jatim dan anak dari Ketua DPC Partai Gerindra Ponorogo Supriyanto yang juga anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus calon untuk anggota DPR RI terpilih tahun 2024-2029 pada Pilkada VII Jawa Timur.
BACA JUGA: Pakar Ini Yakin Tak Akan Ada Perubahan Meski Risma dan Pramono Maju Pilkada
Wakil Ketua DPD Hukum dan Perselisihan Partai Gerindra Jawa Timur H. Abdul Malik menanggapi kontroversi tersebut.
Ia melontarkan pernyataan soal keputusan Segoro Luhur menjadi calon wakil bupati Ponorogo.
BACA JUGA: Kelompok Suporter Tolak Politisasi Sepak Bola Saat Pilkada di Jakarta
“Kami dari DPD Partai Gerindra Jawa Timur Bidang Sengketa dan Hukum akan mengevaluasi Segoro Luhur yang kemungkinan akan diberhentikan dari partainya. Yang jelas Gerindra Ponorogo, berdasarkan rekomendasi DPP Partai Golkar, Sugiri -Lisdyarita mendukung, kata Abah Malik, sapaan akrab H. Abdul Malik, dalam siaran persnya, Jumat (9/6/2024).
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur ini juga mengatakan akan memberikan surat permohonan pengunduran diri dan PAW kepada Supriyanto, orang tua Segoro Luhur.
“Rekomendasi DPP Partai Gerindra Ponorogo kepada Sugiri-Lisdyarita sudah jelas. Kenapa Supriyanto? Dia tidak bisa melarang anaknya mencalonkan diri di pilkada, Gerindra yang murtad dan munafik.
Keputusan Segoro Luhur menjadi pendampingnya melalui rilis media, Jumat (6/9/2024) di Surabaya, yang juga mengkhianati Gerindra dan beralih ke Partai Nasdem pada 2015, adalah haknya. Partai Gerindra jelas melarang sebuah keluarga untuk berbeda partai politik,” jelas Abah Malik.
Ia menegaskan posisi Segoro Luhur sebagai wakil bupati tidak didukung Gerindra sehingga otomatis meninggalkannya sebagai anggota Gerindra. Tentu saja, kondisi tersebut membuat posisi Supriyanto juga terancam dicopot dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Ponorogo dan diberhentikan sebagai anggota.
Supriyanto yang berstatus calon terpilih DPR RI 2024-2029 juga berpotensi masuk PAW. Partai Gerindra merupakan partai representasi Pak Prabowo Subianto yang memiliki karakter tetap dalam menjalankan aturan, tegasnya. pengacara senior asal Jawa Timur ini.
Terakhir, kata Abah Malik, meminta DPP Partai Gerindra mundur dengan difasilitasi DPD Partai Gerindra Jatim untuk menangani persoalan pilkada, yakni menilai kader partai dan anggota dewan yang tidak sejalan dengan garis partai.
“Kita lihat ada kader dan anggota dewan yang tidak sejalan dengan keputusan partai. Apalagi kalau mereka mendukung calon kepala daerah (bupati/walikota dan gubernur, Red) yang didukung Partai Gerindra,” kata Abah Malik (bebas). /jpnn) ) Dengar! Video Pilihan Editor: