Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi

saranginews.com, SUKABUMI – Polisi mengungkap niat kelompok pemuda bernama Parungkuda Comeback menyerang Pasar Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (19/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Penyerangan yang dilakukan enam pemuda bersenjatakan senjata tajam terhadap kelompok Parungkuda Comeback ini disebabkan adanya ajakan perlawanan oleh kelompok pemuda lain yang mengatasnamakan Jalan Cibadak,” kata Kapolsek Sukabumi Samian, Jumat.

BACA JUGA: Penyerang Pasar Cibadak Sukabumi Ditangkap, Polisi Sita 6 Sajam

Menurut Samian, rombongan dari Jalan Cibadak diduga berlari menuju pasar Cibadak, pada saat yang sama dalam kejadian tersebut ada pemuda yang ikut bertanggung jawab menjaga tempat parkir.

Rombongan Parungkuda Comeback mengira tukang parkir adalah musuhnya, namanya Jalan Cibadak. Terakhir, terjadi konflik antara pengelola parkir dengan tim Parungkuda Comeback.

BACA : Kesaksian petugas pasar parkir yang diserang sekelompok geng motor

Usai menyerang Pasar Cibadak, rombongan melarikan diri ke Kecamatan Parungkuda.

Penganiayaan yang viral di media sosial ini memudahkan Satreskrim Cibadak dan Satreskrim Polres Sukabumi menangkap pelaku dengan bantuan rekaman CCTV yang viral di media sosial.

BACA JUGA: Mahasiswa tak berbayar jadi korban pelecehan seksual

Selain itu, perkembangan kasus tersebut menyebabkan tim jalan Cibadak tidak berada pada tempatnya. Mereka hanya marah karena informasi yang tidak jelas sehingga membuat orang lain menjadi korban.

Pelaku yang ditangkap menggunakan metode pembuktian ilmiah dalam penyidikan kejahatan berbasis media sosial yang selanjutnya diidentifikasi sebagai AP (21), VA (20), AR (19), H (22), G (29)) GH (16), yang merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum.

Pelanggar dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang memberikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP memberikan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, dan pasal 406 ayat (1) KUHP memberikan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. penahanan. .

Anak yang berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal 38 ayat (2) URI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 1 ayat (3) URI 11/2012 tentang sistem peradilan pidana bagi anak.

Sebagai barang bukti fisik disita tiga unit sepeda motor, satu buah pedang, seekor bebek, dan sebuah pipa besi yang ujungnya ada pisau. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… 15 tersangka penemuan mayat di sungai bekasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *