Moeldoko: Kami Tidak Mendukung Mobil Hybrid dapat Subsidi, ya

saranginews.com, Jakarta Pusat – Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Pereklindo) merespons minimnya insentif pemerintah terhadap mobil hybrid.

Ketua Umum Periklindo, Moldoko mengatakan pihaknya akan mendukung pemerintah yang tidak memberikan insentif kendaraan jenis tersebut pada tahun ini.

Baca Juga: Hyundai Percepat Ekspansi Mobil Hybrid

“Kami tidak mendukung hibrida bersubsidi ya,” kata Moldoko di Jakarta, Rabu (4/9).

Dia mengatakan pemerintah tidak memiliki insentif untuk sepenuhnya mendukung kendaraan listrik yang fokus pada penggunaan energi ramah lingkungan.

Baca Juga: ICCT Sebut Mobil Hybrid Tak Terlalu Banyak Berdampak Positif Terhadap Lingkungan

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuwandra Foa, mengakui pihaknya menunjukkan kinerja positif seiring dengan kondisi pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Insentif Mobil Hybrid, Tanggapi Gaikindo

Pencapaian tersebut salah satunya terlihat dari banyaknya produsen industri kendaraan listrik roda empat (electric vehicle) yang berjumlah sepuluh produsen dalam dua tahun terakhir.

Sedangkan jika dibandingkan dengan industri ICE (Internal Combustion Vehicle) yang sudah puluhan tahun beroperasi, terlihat pabrikannya belum berkembang dengan jumlah 12-13 pabrikan.

“Jadi sudah menjadi tanggung jawab Periklindo untuk memperjuangkan industri EV di Indonesia dengan kita tidak mendukung hybrid,” kata Tengono.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada tambahan kebijakan baru di sektor otomotif pada tahun ini.

Tanpa adanya perubahan, pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan pemberian insentif bagi kendaraan hybrid di Indonesia.

Saat ini, norma yang berlaku untuk mobil hybrid adalah pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Berbeda dengan BEV yang menikmati berbagai fasilitas mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP khusus diberikan untuk mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Besaran sanksi PPN DTP sebesar 10 persen.

Dengan ketentuan ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024. (antara/jpnn)

Baca Artikel Lainnya… Tentang Insentif Mobil Hibrida, Komentar Produsen Mobil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *