saranginews.com, JAKARTA – Biro Bea dan Cukai melalui bagian langsungnya juga terlibat dalam operasi penertiban produk ilegal bernama Operasi Macan Kemayoran yang digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai (Kanwil) Jakarta Rusman Hadi mengungkapkan, operasi ini melibatkan satuan pengawasan di Kantor Bea dan Cukai Jakarta, Polisi Militer Kodam Jaya, serta DKI. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pengawasan Bea Cukai Ekspor Perdana Gurita Beku 15,89 Ton dari Maluku ke Meksiko.
Gubernur mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Biro Bea Cukai untuk mengakhiri perdagangan ilegal barang-barang yang mungkin ilegal dan merugikan perekonomian negara.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan jaminan sosial,” kata Rusman Hadi.
BACA JUGA: Informasi Bea Cukai Surakarta Direktur Eksekutif KITE IKM PT Megatama Makmur Indonesia
Rusman menjelaskan, dalam operasi tersebut, polisi melakukan 13 kali operasi dan menyita 4.077.248 batang rokok ilegal.
Dari hasil operasi tersebut, perkiraan nilai barang sitaan mencapai Rp5.488.457.088.
BACA JUGA: Bea Cukai Cegat Narkoba Selundupan di Bandara Soetta, Begini Cara Kerja Pelaku Kejahatan.
Ia mengatakan, potensi kerugian negara atas peredaran produk ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 3.648.990.040.
Menurut Rusman, permainan ini bertujuan untuk menekan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk berperan serta sebagai hukum di bidang produk pajak untuk melaporkan kegiatan ilegal di daerah tetangga,” kata Presiden Rusman (mrk/jpnn).