KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati hingga 4 September, Ini Alasannya

saranginews.com, Tanjung Pinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memperpanjang pendaftaran bupati dan calon bupati hingga 4 September.

Keputusan ini diambil karena hanya ada satu pasangan calon (Paslon) di antara pendatang baru.

Baca juga: PDIP Bandingkan Star Wars di Pilgub Jateng dengan Film Star Wars

“Pada masa pendaftaran umum tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Bintan hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar,” kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabovadi, Sabtu (31/8).

Calon terdaftar KPU Bintan adalah Jody Robbie Kurniawan dan Debbie Meranti.

Baca Juga: Pilkada 2024: Jateng Punya 3 Daerah dengan Calon Terpisah

Robbie-Deby didukung 11 parpol: Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura dan PSI.

Indravaans mengatakan, KPU Bintan telah mengumumkan perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Selain itu, perpanjangan pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 2 hingga 4 September 2024.

“Jika ada pasangan calon lain yang tidak terdaftar dalam perpanjangan waktu tersebut, KPU akan memeriksa berkas satu pasangan calon atas nama Robi-Debi,” tegasnya.

Bagaimana jika ada kemungkinan perubahan struktur dukungan bersama partai politik terdaftar (Parpol) pasangan calon Robi-Deby?

Indravaans menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku saat ini, apabila jumlah suara sah sisa parpol yang belum terdaftar kurang dari jumlah minimal dukungan terhadap calon yang dipersyaratkan, maka parpol yang menggabungkan diri dengan pasangan calon terdaftar dapat bergabung dengan parpol yang terdaftar. tidak terdaftar. KPU.

Perlu diketahui, harus ada kesepakatan antar pengurus partai politik yang terdaftar karena harus mendaftar ulang dengan menyepakati pencalonan Formulir B terlebih dahulu, jelasnya.

Sebaliknya, apabila sisa suara sah partai politik yang tidak terdaftar mencapai batas minimum dukungan terhadap calon, maka partai politik gabungan yang terdaftar tidak dapat keluar.

Sedangkan syarat minimal dukungan suara sah untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati Bintan pada Pilkada 2024 adalah 9.854 suara.

“Peningkatan pendaftaran calon merupakan upaya kami untuk menekan jumlah calon perseorangan atau kursi kosong di Pilbap Bintan,” kata Indravaan.

Indravaans menambahkan, calon bupati Bintan se-Kepri pada Pilkada 2024 sejauh ini hanya ada satu orang.

Kota Batam dua paslon, Kabupaten Karimun tiga paslon, Kabupaten Linga dua paslon, Kabupaten Natuna dua paslon, Kabupaten Anamba empat paslon, dan Kota Tanjung Pinang dua paslon.

Khusus untuk Pilkada tingkat provinsi Pulau Riaz, memiliki dua pasangan calon, yakni gubernur dan wakil gubernur. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *