saranginews.com, PALU – Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulting) menindak tegas dua petugas polisi yang melecehkan polisi di Palu.
Baik anggota Polres Palu Bripda M maupun Bripda CH ditangkap.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Napi di Polsek Polmańska Ingatkan Wadir Polres soal SOP
“Kami melakukan penyelidikan menyeluruh, mengumpulkan fakta, dan menilai secara cermat apakah ada kemungkinan kelalaian atau pelanggaran prosedur yang dilakukan sipir penjara,” kata Kepala Divisi Propam Polda Sulteng, Kompol Rama. Samtama Putra, Senin.
Dijelaskannya, Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 orang saksi, antara lain petugas lapas, narapidana, petugas rumah sakit, penyidik dan lainnya.
BACA JUGA: Polisi memeriksa 15 saksi dalam kasus kematian seorang narapidana di Palembang
Kedua polisi yang ditahan tersebut belum menjadi tersangka; penangkapan mereka dimaksudkan untuk memudahkan penyidikan.
“Saat kami wawancarai para saksi, kami menemukan ada dugaan pelecehan yang dilakukan petugas penjaga narapidana, Bripda CH yang dibantu Bripda M,” ujarnya.
BACA: Siswa tak berbayar jadi korban pelecehan seksual
Rama mengatakan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi, tapi juga rekaman kamera Polres Palu yang direkam Polda Sulawesi Tengah.
“Rekaman CCTV dari kepolisian kami kumpulkan dan dikirimkan ke Mabes Polri untuk ditangani tim ahli,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan, pengumuman terkait meninggalnya BA dilakukan secara terbuka dan terbuka terkait dengan pokok perkara dan penyebab meninggalnya BA.
“Polda Sulawesi sudah menangani kasus meninggalnya seorang narapidana yang sebelumnya ditangani kepolisian di Palu,” ujarnya.
Apalagi, Polda Sulawesi Tengah telah membentuk kelompok untuk meningkatkan pelaporan kejahatan.
Di tempat yang sama, Reskrim Polda Sulteng Kompol Parajohan Simanjuntak menjelaskan alasan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua petugas penjaga narapidana karena marah. Sebab saat istirahat, beberapa warga binaan menjelaskan bahwa BA dianggap berisik dan mengganggu.
Tim khusus masih mendalami penyebabnya untuk memastikan tidak ada hal lain di baliknya yang menyebabkan orang tersebut melakukan kekerasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkala, Bripda M memukul BA dan mengeluarkannya dari sel, kemudian Bripda CH memukul dua kali di bagian wajah dan ulu hati.
“Dugaan penganiayaan dilakukan pada pagi hari dan terlihat banyak narapidana yang tidak tidur,” ujarnya.
“Jika dalam pengembangan kasus ini ternyata melibatkan dua anggota Polres Palu, ancaman Pasal 354 Pasar 351 KUHP tentang pelecehan hingga ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya.
BA ditangkap Polres Palu pada 2 September 2024 terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada 13 September dini hari, ia dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Palu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… 15 tersangka terkait penemuan mayat di Kali Bekasi