saranginews.com, JAKARTA – Senin (7/10), pimpinan Institut Manajemen Profesi Universal (UIPM) menghadiri pertemuan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pertemuan tersebut menyusul seruan klarifikasi mengenai penghargaan Honoris Causa kepada influencer Raffi Ahmad dan tudingan UIPM sebagai kampus ilegal.
BACA JUGA: UIPM Anugrahkan Gelar kepada Raffi Ahmad. Ternyata WNI Segera Pindah ke Thailand!
Dalam pertemuan yang hangat dan demokratis, perwakilan UIPM menyerahkan dokumen yang menegaskan legalitas internasional mereka kepada MES.
Alhamdulillah pertemuan ini mendapat sambutan hangat dan demokratis, kata perwakilan UIPM Rastastia Nur Alangan dalam keterangannya.
BACA JUGA: Halaman Wikipedia Rastastia dirusak setelah Raffi Ahmad mendapat gelar Ph.D.
Kabar adanya kampus ilegal menjadi pemicu pertemuan tersebut, apalagi setelah gelar kehormatan yang diberikan kepada Raffi Ahmad mendapat perhatian publik.
UIPM menegaskan, merupakan lembaga pendidikan daring (e-learning) yang berkantor perwakilan di Bekas, hanya berfungsi untuk keperluan administratif dan bukan sebagai tempat belajar mengajar.
BACA JUGA: Topik hangat usai dapat gelar doktor kehormatan, Raffi Ahmad sibuk banget
Selain itu, UIPM menjelaskan bahwa mereka tergabung dalam Asia-Pacific Quality Network (APQN), sebuah organisasi yang juga diikuti oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sehingga secara legal bisa menyelenggarakan pendidikan online.
“Keberadaan UIPM di Indonesia dibenarkan secara hukum berupa yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memiliki nomor induk perusahaan sebagai lembaga swasta penyelenggara jasa pendidikan universitas. Secara hukum sah,” jelasnya.
Rastasia menambahkan, hingga saat ini UIPM belum pernah menyelenggarakan kegiatan pengajaran dan pendidikan, melainkan hanya merupakan kantor perwakilan UIPM di Indonesia.
Sementara itu, persegi Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bhimo Vidyo Andoko, S.H., M.H., mengatakan pemerintah terbuka terhadap lembaga pendidikan seperti UIPM asalkan mengikuti prosedur hukum yang benar.
“Kami mengundang UIPM untuk membuka atau melakukan proses pelatihan di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (esy/jpnn)