saranginews.com, PADANG – Ganja seberat 624.507 kilogram (kg) asal Aceh diperkirakan akan diedarkan di Provinsi Sumatera Barat (Sambar).
Upaya para tersangka berhasil digagalkan pejabat BNN RI bersama beberapa instansi.
Baca Juga: Polisi Temukan 10.000 Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan beberapa instansi, kata Kepala Polisi Jenderal BNN Komjen (COMJEN) Martins Hukom saat jumpa pers di Padang, Jumat, mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 624 kilogram.
Diketahui ganja kering siap edar dibawa dari Aceh Gyo Lues ke Rana Minang bersama tujuh pelaku yang masing-masing bernama K, R, P, Z, E, H dan RK.
Baca Juga: Budidaya Ganja di Atap Rumah, Polres Mataram Tangkap 2 Pemuda
Penulis K yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yakni R, P dan Z dari Jalan Raya Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (Desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Suhuing, Kabupaten Pasaman, dengan membawa paket ganja. telah pergi .
Marthenes mengatakan, pengungkapan hal tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Sekjen NasDem Ungkap Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kementerian Pertahanan
Tim gabungan menyelidiki dan melakukan penangkapan sekitar pukul 06.00 WIB pada Jumat (11/10).
Setelah mencegat terdakwa yang mengendarai dua mobil, tim gabungan melakukan penggeledahan cepat dan menemukan 12 tas besar berisi 25 bungkus ganja yang sudah dikemas sebelumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar, para terdakwa dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) juncto juncto Pasal 115 ayat (2) didakwa atau didakwa ) 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan membalikkan kasus ini, BNN mampu menyelamatkan 312.253 anak di Tanah Air dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (Antra/JPNN)
Baca artikel lainnya… Mantan kandidat MLA perempuan berbagi video cabul