Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Tetap Melarang ASN & Honorer Ikut Kampanye Pilkada 2024

saranginews.com – SIAK – Bawaslu Kabupaten Siak Riau terus melarang aparatur negara (ASN) dan pejabat berada di lokasi kampanye bupati dan calon pengganti atau kelompok sukses pada tahapan Pilkada Serentak 2024. .

“Kami bersurat langsung ke Bupati Siak sebelum cuti, kami akan menyurati Bupati Siak yang akan memperkuat jika diperlukan,” kata Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Tryan Putra di kantor Bawaslu Siak, Senin. 10)

Baca Juga: Bawaslu Larang Seluruh Calon Lakukan Hal Ini Saat Kampanye

Ia mencontohkan, larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Wakil Gubernur, Wakil Walikota, dan Wakil Walikota.

Hukum adalah kumpulan peraturan hukum yang tertinggi, dimana peraturan tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Begini Cara Golkar Surabaya Kampanyekan Calon di Pilkada 2024

Dalam undang-undang ini, tidak hanya ASN saja, tapi juga pegawai perusahaan negara, bupati dan camat/lurah, serta perangkat desa dilarang.

Tujuan pelarangan ASN dan aktivis terhormat berkampanye adalah untuk mencegah pelanggaran pemilu terstruktur (TSM) yang sistematik dan masif.

Baca juga: Bawaslu Sumsel Perketat Pengawasan Kampanye Media Sosial

“Kalau camat memerintahkan kehadiran seluruh ASN dalam satu tahapan kampanye, coba tebak siapa yang bisa menjamin tidak ada pelanggaran. Karena ada efek jera makanya kami larang,” ujarnya.

Sementara itu, Departemen Pencegahan, Pengabdian Masyarakat dan Humas Bawaslu Siak, M&S, mengatakan pihaknya sangat tegas terhadap hal tersebut.

Selain mengirimkan surat kepada Pemkab Siak, Bawaslu juga menyampaikan informasinya kepada masyarakat melalui media dan akun media sosial Bawaslu Siak.

“Pada Pilkada sebelumnya, ASN dilarang ke tempat kampanye, namun evolusi dan dinamikanya berubah, ASN punya hak pilih dan bisa hadir sesuai permintaan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Namun Bawaslu tetap melarangnya untuk mencegah pelanggaran pemilu. Larangan ini bukan dimaksudkan untuk menentang Menteri Dalam Negeri, namun untuk mengekangnya.

“Ini hanya untuk mengurangi munculnya keraguan, jadi TSM tidak melakukan pelanggaran, karena kalau dibiarkan tidak ada kepastian akan bertindak,” ujarnya. (antara/jpnn) Sudah lihat video terbaru ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *