saranginews.com, JAKARTA – Bea Cukai bersama Royal Malaysia Customs Department (RMCD) menggelar operasi Satuan Tugas Gabungan Narkotika (JTFN) 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 31 Juli 2024 ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan obat-obatan terlarang, psikotropika, dan prekursor (NPP) di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Baca juga: Produk Klaim Jumber Customs dan Blue Horse Rp 2,2 Miliar, Ini Dia Guys
Dalam operasi ini, bea dan cukai menindak ratusan ribu gram sabu dan ganja, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ratusan mililiter ganja sintetis.
Satgas Gabungan Narkotika diluncurkan oleh RMCD pada pertemuan bilateral dengan Bea dan Cukai di Batam pada 6 September 2017.
Baca juga: Hadiri Pemusnahan Eksekusi Barbok di Kejaksaan, Kepala Bea dan Cukai Malang, Harapan
Tujuan dari operasi ini adalah untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan kejahatan narkoba dengan konsep rencana operasional di perbatasan darat Indonesia-Malaysia.
“Kerja sama ini kita capai melalui operasi bersama dan pertukaran data intelijen-informatif yang dapat dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Konsultasi Kepabeanan, Ancep Dodi Ginanger. pernyataan resmi Jumat (30/8).
Baca juga: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan KSOP Probolinggo dan Polda Banten, Ini Tujuannya
Operasi JTFN terus membuahkan hasil yang signifikan dalam efektivitas pencegahan penyelundupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia, termasuk dalam dua tahun terakhir.
Tercatat pada tahun 2022 bea dan cukai dapat menindak sabu sebanyak 77,73 kg, kemudian pada tahun 2023 terjadi hasil positif dengan catatan bea dan cukai menindak sabu sebanyak 9,25 kg, ganja 4 gram, dan 10 gram. unit MDMA dan 101,7 NPP serta 4.958 item RMCD.
Pada tahun 2024, Bea Cukai akan melakukan 12 operasi dengan barang bukti sabu seberat 102,64 kg, ganja 1.143 gram, ekstasi 60.000 tablet, dan ganja sintetis 130 ml.
“Sejauh ini RMCD telah menindak ± 114 kg sabu,” jelas Iptu.
Menurut Acep, kawasan perbatasan kedua negara merupakan kawasan rawan penyelundupan narkoba yang harus diawasi.
Data sejarah menunjukkan jumlah obat yang diolah di wilayah ini meningkat dari 159.115 gram pada tahun 2022 menjadi 252.125 gram pada tahun 2023.
Artinya, berdasarkan data Juni 2024, telah dilakukan 18 kali operasi dengan total barang hasil operasi sebanyak 136.417 gram.
Sementara itu, Wakil Direktur Jenderal Bea Cukai RMCD Tuan Uang Bin Abdullah dan Direktur Larangan Narkoba dan Bea Cukai R. Siarif Hidayat berkomitmen terus mengoptimalkan sinergi penegakan narkoba di perbatasan darat kedua negara.
Optimalisasi operasional JTFN juga akan dilakukan keduanya, melalui perbaikan meliputi ruang lingkup operasional, rencana operasional, saluran komunikasi dan ketentuan kebijakan selama operasional.
Pelaksanaan operasi JTFN tidak hanya dilakukan oleh Bea dan Cukai dan RMCD saja, namun juga melibatkan beberapa instansi terkait lainnya seperti Polri, BNN, dan TNI Pengaman Perbatasan.
Untuk itu, kami berharap sinergi berbagai faktor dapat optimal dan meningkatkan efektivitas pemberantasan peredaran narkoba melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia, tutupnya saat ditemui pada rapat akhir JTFN 2024 di Jakarta, Kamis (28). .mrk/jpnn)