4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara

saranginews.com – CIANJUR – Sebanyak empat perampok sadis di kota yang tak segan-segan melukai korbannya ditangkap polisi di Resor Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan keempat pencuri tersebut merupakan pengembangan dari laporan korban perampokan.

BACA JUGA: Hati-hati: Dua perampok sadis di Jakarta Pusat masih berkeliaran

Keempat perampok tersebut adalah A alias Odong (24), ATA (20), FF (18), dan ARS (34), warga Kecamatan Ciranjang.

Kapolres Karangtengah Kompol Rachmat Hamdan mengatakan, kelompok begal kondang ini kerap menganiaya korbannya, salah satunya menimpa seorang perempuan di Jalan Lingkar Timur Çanjur.

BACA JUGA: Perampok payudara menyasar siswa SMA di Semarang, terancam hukuman 15 tahun penjara

“Pelaku tidak segan-segan melukai korbannya saat melakukan perlawanan, meski sedang melakukan aksinya di Jalan Lingkar Timur. Korban ditodong dengan senjata tajam, sedangkan pelaku pergi bersama seorang lainnya dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya. di Cianjur, Jumat (18/10).

Namun aksi tersebut terekam sejumlah pengguna jalan yang mencoba menghubungi polisi dan mengejar pelaku. Akhirnya salah satu pelaku yakni ARS ditangkap dan dibawa ke Polsek Karangtengah.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Melukai Korbannya Menggunakan Senjata Tajam

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas dikerahkan untuk menangkap tiga pelaku lagi di sebuah rumah di Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, beserta barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, parang, dan senjata tajam lainnya.

Tanpa perlawanan, ketiga pelaku ditangkap tiga jam setelah pelaku pertama ditangkap. Mereka bersembunyi di atap rumah, kata Rachmat.

Dari pemeriksaan acak, keempat pelaku mengaku tak hanya sering tampil di Cianjur, tapi juga keliling kota seperti Cimahi, Karawang, dan Purwakarta.

Hasil curiannya dijual ke berbagai daerah di Cianjur bagian selatan, Sukabumi, dan Bogor.

Sepeda motor curian tersebut dijual secara cash on delivery (COD) di beberapa wilayah termasuk Cianjur Selatan dimana pelaku menjual tiga unit sepeda motor curian kepada pembeli, ujarnya.

Pihak Anda akan mengembangkan kasus tersebut guna mendapatkan kembali barang bukti yang dijual ke berbagai daerah.

Sedangkan siapa pun yang melakukan tindak pidana tersebut akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *