saranginews.com – Polisi menangkap dua orang yang ikut demonstrasi anarkis pada 23 September 2024 di gedung DPRD Kabupaten Lebak.
Demonstrasi tersebut berujung pada meninggalnya Satpol Yadi Suryadi (50), anggota PP Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Kebakaran Kapal Bella 72 di Maluku Utara Tewaskan 33 Orang, 6 Orang Tewas, Termasuk Benny Laos
Korban tewas tertimpa pagar saat mengamankan aksi unjuk rasa penolakan penunjukan Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juvita Wulandi.
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial RK (23) dan MN (37), keduanya merupakan anggota massa aksi.
BACA JUGA: Anggota Parlemen Satpol Lebak Tewas, Terjebak Pagar Saat Kawal Demo
Jadi, RK sebagai koordinator aksi dan MN sebagai pengunjuk rasa yang mendorong pagar, kata Suyono dari AKBP.
Dijelaskannya, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Bagian 2 juncto Pasal 170 Bagian 3 juncto Pasal 360 Bagian 1.
BACA JUGA: Detik-detik Ledakan Kapal dan Kebakaran Gubernur Malut Benny Laos Mengerikan
Pelaku R.K terancam hukuman 12 tahun penjara, dan M.N dijerat Pasal 55 KUHP, ujarnya.
Suyono dari AKBP memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus demonstrasi anarkis yang berujung tewasnya anggota PP Satpol Kabupaten Lebak. “Saya sudah perintahkan Kanit Reskrim Polres Lebak beserta jajarannya untuk segera mengusut kasus tersebut,” ujarnya. dikatakan (mcr34/jpg)