saranginews.com, LABUAN BAJO – Seorang bocah lelaki berusia 10 tahun berinisial SBT akan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban yang berdomisili di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini merupakan seorang pria berinisial FP (41).
BACA: EE membagikan 59 video erotis anak-anak dan orang dewasa melalui Telegram
Usai kejadian, Polsek Manggarai Barat menangkap FP.
Berdasarkan informasi masyarakat, telah ditangkap seorang pelaku kejahatan di Desa Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Sabtu, 31 Agustus 2024, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana. mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu.
BACA JUGA: Anies Masih Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi
Ia menambahkan, FP ditangkap Polsek Resmob Komodo Manggarai Barat dan dibantu Polsek Lembor serta masyarakat.
Dikatakannya, “Polisi dan masyarakat setempat menangkap pelaku di rumah warga di Desa Ngawu,” ujarnya.
BACA JUGA: Siapa yang Menyebarkan Gambar Bahlil dalam Anggur? Kader muda Golkar merespons, dan buntutnya panjang
Dijelaskannya, korban merupakan seorang anak berinisial SBT (10), asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA saat SBT (10) sedang bermain di teras rumahnya.
Berdasarkan keterangan para saksi yang merupakan orang tua korban, penganiayaan terjadi tidak jauh dari rumah korban, hanya sekitar dua meter, katanya.
Ketika saya keluar negeri, saya pergi ke Siloam Labuan Bajo saat itu. Korban diketahui terluka terkena senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala kiri akibat senjata tajam yang digunakan terdakwa untuk membunuhnya, ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, pelaku kejahatan tersebut telah ditangkap di Polsek Manggarai Barat dan akan diproses lebih lanjut dengan memerintahkan ganti rugi atas perbuatannya.
“Orang tua korban dan terdakwa masih diperiksa tim penyidik Unit Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat (PPA) Unit Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat,” ujarnya.
Dari tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa pisau dan tas sutra hitam.
Atas perbuatannya, terdakwa akan dijerat pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak 35 Tahun 2014, yakni dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, kata dia. dikatakan. . (antara/jpnn)
BACA BERITA SELENGKAPNYA… Jokowi Datang, Nama Anies Digaungkan di Kongres NasDem