Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta’aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan

saranginews.com, JAKARTA – Labuan Bajo kembali menjadi pusat perhatian dengan hadirnya Ta’aktan, sebuah resor dan spa mewah, akomodasi mewah yang menawarkan pengalaman tak terlupakan termasuk pemandangan laut yang menakjubkan.

Proyek pembangunan hotel dan resort ternyata masih menyisakan konflik yang cukup rumit antara kontraktor dan pemiliknya.

BACA JUGA: Hotel Hayo Palembang rayakan HUT RI ke-79 dan bagikan 300 paket sembako

PT Nusa Raya Cipta (NRC), selaku kontraktor utama hotel tersebut, memulai proses hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Terdakwa dalam kasus ini ada empat, yakni PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan PT Marriott International Indonesia.

BACA JUGA: SERVVO hadir di Nusantara Food & Hotel

– Gugatan diajukan bukan karena isi dan implementasi perjanjian kerja sama, melainkan karena tindakan ilegal terhadap Dewan Pengungsi Norwegia, kata pengacara NPT Refugee Council dari Firma Hukum Ferry Ricardo & Partners dalam keterangannya, Sabtu (3/7). .

Sekadar informasi, TA’AKTANA terbentuk dari kerja sama KWI selaku owner dengan PT Marriott International Indonesia.

BACA LEBIH BANYAK: Akui Antar Mantan Mahasiswa ke Hotel, Klaim Dekan Rupanya Uji Kelakuannya

Mereka pun mempercayakan pembangunannya kepada PT FPO yang kemudian menunjuk PT NRC sebagai kontraktor utama.

Dewan Pengungsi Norwegia juga berharap gugatan ini dapat menarik perhatian KWI dan mendorong organisasi keagamaan menjadi mediator antara penggugat dan PT FPO.

“Kami berharap kedatangan dan kesederhanaan Paus Fransiskus di Indonesia dapat memberikan inspirasi dan dorongan kepada KWI untuk siap turun tangan dan menyelesaikan masalah ini dengan baik,” pungkas kuasa hukum NRC tersebut. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *