saranginews.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bertemu dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penerapan peraturan terkait kesehatan pada tahun 2023.
Peraturan tersebut kini banyak menyita perhatian karena memuat banyak ketentuan yang dinilai merugikan operator.
Baca juga: Masyarakat Tolak PP Kesehatan, Wakil Presiden Maruf Amin membenarkannya
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengungkapkan, setelah bertemu dengan Budi, pengusaha punya ruang untuk negosiasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, dalam diskusi kami, Menteri Kesehatan akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut, ”ujarnya.
Baca juga: Hidup di Bawah Sinar Matahari dan Selebihnya Olahraga Bantu Generasi Muda Hidup Lebih Aktif untuk Cegah Diabetes
Ia memahami Peraturan Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 diundangkan karena berkaitan dengan aspek kesehatan seperti larangan iklan makanan olahan yang melebihi batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak (GGL).
Pemerintah memberlakukan peraturan tersebut untuk memaksimalkan batasan kandungan GGL pada makanan olahan dan siap saji.
Baca juga: SIG menciptakan peluang pertumbuhan kinerja berkelanjutan dengan produk ramah lingkungan
Bagi Shinta, pemerintah perlu mengkaji ulang apakah pelarangan tersebut akan memberikan dampak yang diinginkan.
“Saat ini kita sedang menyiapkan hasil datanya, karena kita lihat pada akhirnya kita harus menunjukkan apa efek sebenarnya dan apakah itu benar-benar membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi Peraturan Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat jika diterapkan secara adil.
Namun, ia juga meminta pemerintah memperhatikan dampaknya terhadap pelaku usaha karena menurutnya hal tersebut akan berdampak pada eksekusi di tempat (chi/jpnn)