saranginews.com, Serang – Kastresnarcoba Polsek Serang AKP Bandhan Rahardiansyah mengungkapkan, dua bandar narkoba yang ditangkap pihaknya meraup banyak uang dari bisnis ilegal tersebut.
Preman yang diidentifikasi sebagai AS dan AJ ditangkap di Riau atas tuduhan distribusi sabu internasional.
Baca juga: Polres Serang beberkan penyelundupan narkoba senilai RM30 miliar
Jadi, untuk satu kilogram sabu, mereka dibayar Rp35 juta, kata AKP Bondan kepada JPNN, Rabu (25/9).
“Kalau sepuluh kilogram, kita hitung sekitar 350 juta,” menurut AKP Bondan, pelaku tiga kali mengangkut sabu dari Riau ke Jakarta.
Baca Juga: AKBP Bobby Edukasi Pemilih Dini Bahaya Narkoba, Koordinasikan Pilkada Damai
“Kami mengirim tiga barang ke Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkoba Polres Serang berhasil menangkap dua bandar narkoba internasional di Riau.
Baca Juga: Nol Narkoba, Kapolres Banyuasin Tes Urine Anggota Propam Secara Acak
Usai penangkapan, polisi juga menemukan barang ilegal seperti sabu dan ekstasi berharga.
Pelaku bernama AS dan AJ ditangkap di Riau, kata Kapolres Serang AKBP Kondro Sasongko kepada JPNN, Selasa (24/9).
AKBP Kondro mengungkapkan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan puluhan kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.
“Seluruh narkoba yang ditemukan antara lain sabu seberat 24,9 kg dan ekstasi sebanyak 805 butir,” ujarnya. (mcr34/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor: