Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar

saranginews.com, SERANG – Satuan Narkoba Polres Serang, Riau berhasil menangkap dua pengedar narkoba jaringan internasional.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang ilegal seperti sabu dan ekstasi senilai puluhan miliar rupee.

BACA JUGA: Polda Riau mengimbau tim calon tidak saling serang di media sosial pada pilkada

Pelaku berinisial AS dan AJ ditangkap di Riau, kata Kapolres Serang AKBP Kondro Sasongko kepada JPNN, Selasa.

AKBP Condro mengungkapkan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga menyita puluhan kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

BACA JUGA: 1.000 UKM di Kabupaten Serang Deklarasi Dukungan Ratu Zakiyah-Najib Hamas

“Sebanyak 24,9 kg sabu dan 805 tablet ekstasi disita,” ujarnya.

“Kalau diubah menjadi metomoney aman senilai Rp 30 miliar,” imbuhnya. 

BACA JUGA: Catat 3 Efek Samping Terlalu Banyak Minum Kopi yang Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Dia menjelaskan, pelakunya berperan penting dalam perdagangan narkoba dari Jawa hingga Jakarta.

“Peranan kedua pelaku adalah kurir dan distributor,” kata Condro dari AKBP.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menambahkan, penemuan jaringan sabu internasional merupakan hasil pengembangan.

Hasil pengembangan kasus sabu dengan barang bukti 0,8 gram dimana tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Serang, ujarnya. (mcr34/jpnn) Sudah lihat video terbaru dibawah ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *