Pandangan Prof. Haswandi soal Tantangan dan Peluang AI dalam Hukum Acara Perdata

saranginews.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., berbagi pemikiran kritisnya mengenai tantangan dan peluang kecerdasan buatan (AI) dalam kebijakan publik.

Tantangan-tantangan tersebut antara lain permasalahan keamanan data dan ancaman privasi, perlunya penyesuaian peraturan privasi, serta pengembangan AI yang menyeimbangkan perlindungan privasi dan kebebasan penggunaan dengan permasalahan etika dan moral dalam pengambilan keputusan berbasis AI.

Baca Juga: Ketua MK Haswandi Lantik Departemen Kehakiman sebagai Aparat Penegakan

Selain itu, hal ini juga menimbulkan tantangan terkait penghitungan keputusan dan AI, dampak sosial dari keputusan tersebut, serta keamanan dan ancaman terhadap keputusan dan AI.

Akuntabilitas dan akuntabilitas atas keputusan AI serta pengawasan dan penegakan sistem AI merupakan suatu tantangan.

Baca Juga: Google Berikan Gmail Dengan Kemampuan Gemini AI

Namun, Prof. Haswandi menegaskan, AI menawarkan banyak peluang dalam mendukung pekerjaan manusia, terutama dalam tugas-tugas yang sulit dan kompleks.

“Di MA, AI sudah mulai digunakan, terutama dalam menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut,” kata Haswandi pada Rakernas ADHAPER dan Seruan UU VII yang diselenggarakan kelompok tersebut. Instruktur Hukum Acara Perdata (ADHAPER) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ).

Baca Juga: Teknologi AI Jawaban Kebutuhan Mendesak di Sektor Manufaktur

Haswandi menambahkan bahwa di masa depan, AI akan digunakan untuk memperbaiki sistem e-court, dan membantu menafsirkan serta meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan peradilan.

Menurutnya, AI tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan. Namun, untuk memastikan penggunaan AI di bidang hukum berjalan baik, diperlukan aturan yang jelas.

Profesor Haswandi mengatakan, “Peraturan perundang-undangan perlu direformasi untuk mengakomodasi perkembangan AI. Pertanyaannya apakah peraturan ini akan dibuat tersendiri atau menjadi bagian dari rancangan undang-undang acara perdata yang sedang diterapkan,” kata Profesor Haswandi.

Dengan pesatnya perkembangan AI, Indonesia perlu terus mengadopsi dan mengintegrasikan teknologi ini ke dalam sistem hukum.

Namun proses ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengabaikan asas dan peraturan hukum yang ada dalam sistem hukum. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *