Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata

saranginews.com KOTA SUKABUMI – Polisi mengungkap motif pemuda berinisial N (19) dan temannya Diki Jaya (22). Minum minuman beralkohol di rumah tersangka pada Sabtu (21/9) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka N mengaku berniat membunuh temannya karena salah paham, saat itu dia terlalu banyak minum alkohol hingga kehilangan akal sehat dan akhirnya kehilangan kendali. Dia mengakhiri nyawa temannya dengan menusuk mata, leher, dan tulang belakang korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Senin.

Baca juga: Bea dan Cukai Sumbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar

Menurut Pak Samian, sebelum kejadian atau Sabtu malam, Tersangka N membawa Diki Jaya ke rumah ibu angkatnya di Desa Cibolang Baru, Kecamatan Palabuhanratu.

Kemudian, E (49) mengajak terdakwa menghadiri pesta minum di rumah tersangka N yang ditempati E (49).

Baca: Beberapa Saat Setelah HS Dibunuh Secara Brutal; istrinya Anak dan mertua selamat

Saat itu, dua bocah lainnya, GM (20), sedang berada di rumah tersangka. Warga Desa Ciseureuhtalang; Pencarian Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi dan tetangga J (18) N.

Pada awalnya, Meski pesta minum ini diwarnai dengan tawa dan kemalasan, Keadaan berubah 180 derajat ketika tersangka N tiba-tiba mengecas ponsel Diki. Terakhir, N dan korban saat itu sudah dalam keadaan mabuk.

Baca: Pembunuhan Brutal di Bogor; Sebuah keluarga yang terbunuh karena kejahatan

Pertengkaran keduanya mereda, namun N yang kehilangan akal sehat karena alkohol, masuk ke dalam rumah, mengambil pisau dapur dan diduga mendatangi korban. Dan segera menempelkan pisaunya ke leher Diki.

Korban langsung pingsan dan tidak berdaya. Bukannya Diki sadar akan perbuatannya, N malah menikam temannya sebanyak dua kali dari belakang hingga ia tertelungkup tak sadarkan diri, tewas di tempat.

N GM Setelah J dan E melihat korban sudah tak bernyawa, situasi di lokasi kejadian pun heboh. Untuk mengakhiri konflik, ketiga tersangka melakukan penggeledahan di sekitar pantai Wisata Citepus untuk menguburkan jenazah Diki.

Usai diletakkan di pinggir jalan sekitar objek wisata, ibu N, E, meminta agar jenazah almarhum digali kembali di dekat TKP. mengetahui.

Kemudian N GM dan J disuruh membuang mayat tersebut, dan terakhir di desa Cilengka. Desa Pasirbaru Mereka sepakat membuang jenazah Diki ke Tembok Perangkap (TPT) di Kecamatan Cisolok atau Desa Cilengka yang berjarak 15 kilometer.

Seminggu kemudian atau Minggu (29/9), jenazah almarhum ditemukan warga dalam keadaan membusuk dan keberadaan jenazah tanpa identitas itu membuat petugas kepolisian penyidik ​​meyakini itu adalah jenazah almarhum. Kurang dari 24 jam setelah jenazah almarhum ditemukan, polisi N. GM J dan E ditangkap di rumahnya masing-masing.

Samian mengatakan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bahwa meminum minuman beralkohol banyak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan juga merugikan hukum. Padahal, permasalahan antara N dan korban adalah hal yang sepele. Tapi alkohol menyebabkan pembunuhan.

Saat ini, orang-orang tersebut ditahan di Polres Sukabumi dan divonis 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian. 351. 55 Ayat 1 sd E jo Pasal 181 KUHP tentang pemusnahan barang bukti dan/atau Pasal 221 KUHP tentang pemusnahan barang bukti (antara/jpnn)

Baca selengkapnya… Berkat bantuan warga Bandung, seorang pembunuh berhasil ditangkap di Bandung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *