saranginews.com, JAKARTA – Didirikan pada tahun 2015, TRIV, platform perdagangan aset kripto, telah mendapat otorisasi penuh perdagangan aset kripto fisik (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Otorisasi ini menjadikan TRIV sebagai salah satu platform yang beroperasi dengan legalitas dan kontrol resmi di Indonesia, memperkuat komitmen perusahaan terhadap keselamatan pelanggan.
BACA JUGA: Triv Bebaskan Biaya Transaksi, Pengguna Dapat Uang Lebih Banyak
Selain izin PFAK, TRIV sebelumnya juga telah mendapat izin dari BAPPEBTI untuk melakukan crypto staking.
TRIV kini bekerja sama dengan tiga lembaga penjamin transaksi: Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Kustodian Koin Indonesia (ICC) yang memberikan perlindungan tambahan terhadap dana nasabah.
BACA JUGA: Pasar Crypto hidup kembali, triv daftarkan 12 koin baru
CEO TRIV Gabriel Ray mengapresiasi seluruh pelanggan yang telah mendukung dan mempercayai TRIV selama ini.
“Kepercayaan pelanggan adalah motivasi terbesar kami untuk terus memberikan yang terbaik,” kata Gabriel Ray dalam keterangannya Senin (07/10).
BACA JUGA: SVB dan Signature Bank kolaps, Triv Exchange terus berkembang
Pencapaian ini merupakan langkah besar menuju terciptanya ekosistem kripto yang lebih aman, transparan, dan tepercaya bagi seluruh pengguna.
“Kami juga sangat mengapresiasi dukungan BAPPEBT dan pihak terkait lainnya yang telah membantu terciptanya regulasi yang mendukung perkembangan industri kripto di Indonesia,” ujarnya.
TRIV terus menjaga transparansi melalui fitur “Bukti Solvabilitas” yang memungkinkan klien mengakses informasi mengenai kesehatan keuangan perusahaan.
Dengan rasio solvabilitas sebesar 178%, TRIV menawarkan likuiditas lebih dari cukup untuk memenuhi kewajiban finansial.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk memastikan pengembangan kawasan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya. (jlo/jpnn)