saranginews.com, JAKARTA – International Chamber of Commerce (ICC) melalui komite nasionalnya di Indonesia menggelar ICC Indonesia Arbitration Day ke-6 di Jakarta, Rabu (4/9).
Sebagai badan perdagangan terbesar di dunia, ICC mempromosikan perdagangan dan investasi lintas batas, serta keadilan dan supremasi hukum.
BACA JUGA: Komisi Arbitrase Indonesia Menangkan BKUM, Pengadilan MMI
Konferensi Arbitrase ICC tahunan di Indonesia mempertemukan para ahli terkemuka dari industri komersial dan hukum di Indonesia dan Asia Tenggara dan Pasifik.
Lebih dari 200 peserta menghadiri Hari Arbitrase Indonesia ICC ke-6, yang membahas isu-isu dan tren utama dalam arbitrase internasional, dengan perhatian khusus pada konteks dan praktik di Indonesia.
BACA JUGA: Perusahaan Jerman Minta PT PAL Segera Patuhi Putusan dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Panitia Perdata Mahkamah Agung RI I Gusti Agung Sumanantha menyampaikan pidato penting yang membahas perkembangan terkini sistem peradilan mediasi di Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur prosedur yang diikuti oleh pengadilan Indonesia dalam menangani kasus-kasus terkait arbitrase, seperti penegakan dan/atau pembatalan putusan arbitrase.
BACA JUGA: Prancis mendukung penangkapan ICC terhadap para pemimpin Israel dan Hamas
Presiden ICC, Claudia Salomon, menjelaskan bagaimana para pihak saling percaya dalam kasus ICC, dan sejarah 100 tahunnya.
Konferensi tersebut juga menampilkan diskusi formal mengenai pemanfaatan perubahan dan praktik bisnis yang sukses, diskusi mengenai prosedur arbitrase dan strategi pra-putusan, perkembangan terkini hukum dan praktik di Indonesia, serta pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa. sidang Mahkamah Arbitrase Internasional terkait peninjauan kembali putusan tersebut, ujarnya dalam pengumumannya, Rabu (4/9).
Claudia Salomon menambahkan, ICC mencatat 870 kasus baru dan 1.766 kasus melibatkan pihak dari 141 negara pada tahun 2023.
“Sekitar 25 persen arbiter pengadilan ICC pada tahun 2023 berasal dari kawasan Asia Pasifik,” ujarnya.
Kamar Dagang Internasional – ICC adalah organisasi global yang mewakili lebih dari 45 juta perusahaan di lebih dari 100 negara.
Misi ICC adalah melakukan bisnis untuk semua orang, setiap hari, di mana saja. ICC mendukung bisnis internasional, praktik bisnis yang bertanggung jawab, dan standar internasional dengan memberikan saran, solusi, dan penetapan standar. Organisasi ini juga menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang terkenal di pasar. Anggota ICC meliputi korporasi besar, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), asosiasi perdagangan dan asosiasi komersial lokal.
ICC bertindak sebagai perwakilan kepentingan bisnis di tingkat pengambilan keputusan antar pemerintah, termasuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan G20, untuk memastikan bahwa suara dunia usaha didengar.
Keistimewaan ACC adalah kemampuannya menyatukan sektor publik dan swasta, sekaligus memenuhi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan dalam bisnis internasional.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah lembaga arbitrase yang misinya adalah menyelesaikan perselisihan komersial dan perdagangan internasional untuk mendukung perdagangan dan investasi.
Meskipun disebut sebagai “pengadilan”, ICC tidak mengadili perselisihan, namun bertindak sebagai administrator peradilan dalam proses arbitrase. (rdo/jpnn)
BACA BERITA SELENGKAPNYA… Kalah di sidang dengar pendapat pemilu, Garuda diminta berbenah dan mengambil langkah lebih baik.