Direktur AI: Indonesia Darurat Korupsi, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

saranginews.com, JAKARTA – Direktur Lembaga Pertahanan (AI) Fadli Rumakefing mengingatkan korupsi di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan negara, baik kementerian maupun lembaga, semakin mengancam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Oleh karena itu, dia menilai pengesahan RUU Peruntukan harus segera mendapat persetujuan DPR.

BACA JUGA: Jokowi Pertahankan RUU Perampasan Aset, Skor: Apakah Akan Lebih Baik?

Fadli Rumakefing dalam keterangannya, Jumat, mengatakan: “Karena pada saat itu negara ini telah terbebas dari penindasan dan penindasan negara asing serta terbebas dari penjajahan dan penindasan negara asing, maka korupsi menimbulkan bencana besar bagi masa depan. dan cita-cita yang mulia.” 30.

Fadli juga menegaskan, korupsi merupakan kejahatan sosial terhadap kemanusiaan yang berdampak sangat buruk terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya negara.

BACA JUGA: Mahasiswa PhD Unair ini mendukung langkah Presiden Jokowi mengenai undang-undang pengambilalihan

Ia mengatakan, dalam beberapa dekade terakhir terdapat fenomena sosial di Indonesia dimana kekayaan para pengelola negara, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun jabatan politik di kementerian/lembaga pemerintah meningkat drastis dan drastis sehingga mengakibatkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN).

Berdasarkan ucapan Presiden Jokowi pada Puncak Hari Anti Korupsi Internasional 2023 (Hakordia), pada 2004-2022, terdapat 344 gubernur yang ditangkap karena tindak pidana korupsi, termasuk 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. ketua DPR dan juga ketua DPRD.

BACA JUGA: RUU Penyitaan Properti Harus Segera Disetujui Ganjar: Ini yang Diinginkan Masyarakat

“Menteri dan pimpinan lembaga ada 38 orang. Gubernur ada 24 orang, gubernur dan wali kota ada 162 orang. dan 363 dari pejabat pemerintah,” jelas Fadli.

Oleh karena itu, Fadli menekankan pentingnya RUU penyitaan aset yang benar-benar serius dan tuntas untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya Indonesia saat ini sedang dalam keadaan darurat akibat korupsi.

“Meski kita mengetahui sebaliknya, namun RUU peruntukan sudah mengalami kemajuan sejak diperkenalkan pada tahun 2010. Pada masa Prolegnas 2015-2019, RUU peruntukan masuk undang-undang nasional, namun karena tidak diperdebatkan, tidak pernah dibahas dalam daftar prioritas rancangan tersebut. , ” jelasnya.

Kemudian, lanjut Fadli, juga diajukan RUU penyitaan properti Prolegnas musim 2020-2024.

Pemerintah kemudian mengusulkan agar RUU penyitaan aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020.

Namun usulan tersebut tidak diterima DPR.

Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan untuk melaksanakan RUU perampasan aset dalam Prolegnas 2023.

Oleh karena itu, Fadli kembali menegaskan, masyarakat Indonesia menaruh harapan besar kepada Pak Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih periode 2024-2029 sehingga RUU penyitaan aset harus mendapat perhatian khusus di antara sekian banyak rencana Pak Prabowo Subianto.

“Saya tidak akan lupa bahwa salah satu janji beliau adalah memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, baik akar kecil maupun yang terisolasi,” kenangnya.

Karena fenomena yang terjadi saat ini, bahwa hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Selain itu, penjara bukanlah ancaman yang mengerikan bagi para koruptor, sehingga hukuman penjara dianggap sebagai hukuman yang wajar.

Oleh karena itu rancangan undang-undang perampasan aset ini harus segera diselesaikan sebagai langkah menuju supremasi hukum dalam tindak pidana korupsi, kata Fadli. (mar1/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *